DPRD Dorong Pemprov Sumbar Beri Penjelasan ke BPK Secepatnya

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna istimewa, Rabu (10/6). Paripurna tersebut beragendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada DPRD dan gubernur.

Penyerahan LHP BPK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi wakil ketua Darmawi. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun 2014.

Meski mendapat opini WTP murni, dan ini merupakan yang ke dua, namun BPK masih memberikan semacam "warning" kepada pemprov Sumbar. Ada beberapa permasalahan yang menjadi temuan yang perlu menjadi perhatian dan dijelaskan.

Beberapa permasalahan tersebut antara lain terkait Sistim Pengelolaan Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK mengingatkan agar pemprov Sumbar memberikan penjelasan selambat-lambatnya 60 hari sejak penyerahan LHP.

Dari sisi SPI, BPK melihat antara lain data peserta asuransi kesehatan Sumbar Sakato tidak valid. Kemudian. dana kompensasi PT Rajawali Corp belum memberikaan manfaat.

 Sementara dari sisi Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan persoalan dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS luar biasa PT Andalas Rekasindo Pratama yang berpotensi menurunkan investasi pemerintah daerah.

Kemudian, masih dari sisi kepatuhan, BPK menemukan UPT Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat yang tidak menyetorkan penerimaan ke kas daerah secara bruto. Juga terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Simpang Padang Aro-Lubuk Malako.

Dalam sambutannya, Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz mengingatkan pemprov Sumbar memberikan penjelasan paling lambat 60 hari terhitung penyerahan LHP. Jika penjelasan tidak dilakukan, bisa saja temuan tersebut bermuara ke ranah hukum.

Terkait persoalan ini, DPRD Sumbar mendorong pemerintah daerah, dalam hal ini pihak eksekutif untuk menyampaikan penjelasan secepatnya. Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim menyatakan, rekomendasi BPK tersebut merupakan hal positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

 " Secara prinsip tidak ada persoalan. Yang penting segera sampaikan penjelasan kepada BPK sesuai tenggang waktu. DPRD sangat mendorong pihak eksekutif untuk secepatnya memberi penjelasan," kata Hendra.

Ia menambahkan, LHP BPK menjadi salah satu referensi dan acuan bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel, efektif dan efisien. (padangmedia.com)