Tak Juga Direalisasi, DRPD Tuntut Pemprov ke Pengadilan

PADANG- Anggota dewan mengancam akan menuntut pemerintah provinsi Sumatera Barat jika bantuan keuangan khusus untuk kabupaten kota tak juga direalisasikan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari fungsi anggota DPRD dalam menjaring aspirasi daerah pemilihan.

 Hidayat dari Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat melontarkan ancaman itu dalam interupsinya pada rapat paripurna, Senin (1/6). Menurutnya, tak ada alasan lagi pemerintah daerah belum merealisasikan bantuan tersebut.

"Kalau tidak juga direalisasikan, kami akan menuntut pemerintah ke PTUN," tegasnya.

Menurut Hidayat, bantuan keuangan khusus tersebut mestinya bisa direalisasikan untuk membantu pembangunan daerah. Dana tersebut merupakan bagian dari dana aspirasi yang melekat pada fungsi DPRD.

"Dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dana ini juga tidak ada masalah lagi," tambahnya.

Sekdaprov Sumbar Ali Asmar menjelaskan, dana tersebut belum bisa direalisasikan karena belum ada jawaban tertulis dari Kemendagri. Jika nanti sudah ada, tentu akan jelas apakah bisa direalisasikan atau tidak.

"Masih menunggu jawaban dari Kemendagri, untuk kejelasan apakah bisa direalisasikan atau tidak," jawabnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat tahun 2015 telah dianggarkan sekitar Rp129 miliar dana bantuan keuangan khusus. Dana itu dimaksudkan untuk membiayai pembangunan fisik di kabupaten dan kota yang tidak sanggup dibiayai oleh pemkab/ pemko namun belum bisa dijadikan kewenangan pemerintah provinsi.

Dari hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Sumbar, terkoreksi anggaran sebesar lebih kurang Rp1,47 triliun dari Rp4,1 triliun lebih APBD tahun 2015. Di antara yang termasuk dikoreksi adalah bantuan keuangan khusus tersebut. Namun pemerintah provinsi dan DPRD menyurati Kemendagri agar beberapa item terkoreksi dapat dilaksanakan. (padangmedia.com)