PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menerima jawaban tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bantuan keuangan khusus untuk kabupaten dan kota. Meskipun secara prinsip bantuan keuangan khusus tersebut sudah tidak ada masalah lagi, setelah diusulkan kembali untuk bisa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Belum diperolehnya jawaban tertulis tersebut membuat Pemerintah Provinsi belum bisa melaksanakan. Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaannya pun belum bisa dibuat.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (22/5). Irwan menyampaikan permasalahan yang menjadi kendala terhadap pelaksanaan bantuan keuangan khusus tersebut sebagai jawaban fraksi-fraksi DPRD Sumbar pada rapat paripurna sebelumnya.
"Permohonan kepada Mendagri untuk memberikan jawaban tertulis sudah disampaikan. Namun, sampai saat ini jawaban tertulis tersebut belum diterima sehingga masih menunggu kepastian untuk boleh dianggarkan dan dicairkan," kata Irwan.
Kemendagri memberikan 'stressing' sama sekali tidak dibenarkan/ dilarang terhadap belanja daerah untuk bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/ kota dan desa dalam evaluasi APBD Sumbar tahun 2015. Besaran bantuan keuangan khusus untuk kabupaten/ kota tersebut sebesar Rp129,685 miliar lebih, sedangkan untuk desa sekitar Rp22,426 miliar.
Irwan menjelaskan, terhadap evaluasi tersebut, telah ditanggapi melalui Surat Gubernur nomor 900/1234/DPKD/-2014 tanggal 31 Desember 2014. Isinya adalah mengusulkan agar bantuan keuangan tersebut dapat dianggarkan dan memohon jawaban tertulis dari Mendagri.
Meskipun sudah tidak ada masalah, namun Mendagri belum memberikan jawaban secara tertulis sehingga Pemprov belum bisa membuat Pergub dan belum melaksanakannya. Pergub akan memuat aturan pelaksanaan berupa mekanisme penganggaran, pencairan dan pertanggungjawaban yang akan dpedomani oleh kabupaten/ kota dan desa terhadap penggunaan anggaran dimaksud.
Rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (22/5) beragendakan mendengar jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2014, Ranperda pelayanan publik, Ranperda pemanfaatan jalan serta Ranperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano. Arkadius menegaskan, penyampaian jawaban tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD pada pembicaraan tingkat kedua. (padangmedia.com)