PADANG - Keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dilihat dari tercapainya target realisasi pendapatan dan belanja daerah. Barometer keberhasilan tersebut harus diukur dari pencapaian sasaran yang diharapkan dan dampak positifnya terhadap masyarakat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditargetkan untuk pensejahteraan rakyat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Bano usai memimpin rapat paripurna, Jumat (22/5) menegaskan hal tersebut. Menurutnya, realisasi APBD tahun 2014 secara umum sudah cukup baik dan terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Namun, realisasi pendapatan sebesar 103 persen dan realisasi belanja 95 persen ataupun LHP BPK yang memberikan opini WTP itu hanya sekadar penyajian. Yang diinginkan dalam RPJMD adalah dampak positifnya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (22/5) tersebut beragendakan penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA), Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik, Ranperda tentang pemanfaatan dan penggunaan jalan serta Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Terkait LPPA, Arkadius menilai secara penyajian dan pelaksanaan kegiatan sudah baik. Pada sisi pendapatan daerah, realisasi bisa melebihi target yaitu 103 persen sedangkan pada sisi belanja tercapai realisasi 95 persen. Namun, mengacu kepada RKPD dan RPJMD, realisasi tersebut belum memberikan dampak positif kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
"Banyak sasaran yang diamanatkan dalam RPJMD dirasakan belum tercapai seperti di sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan pertanian dan sebagainya," lanjutnya.
Sementara tentang pelayanan publik, Arkadius mengharapkan disusunnya Ranperda yang akan dijadikan Perda dapat membawa perbaikan kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Perda tersebut nantinya harus benar-benar memuat aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggarannya, begitu juga dengan Ranperda tentang pemanfaatan jalan dan Ranperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Harus memuat aturan dan sanksi tegas. Begitu juga penegakan sanksinya juga harus tegas," tukasnya.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan berbagai hal yang dipertanyakan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya. Pada dasarnya, pertanyaan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi DPRD menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan. (padangmedia.com)