Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tolak Konversi Bank Nagari

KMP Bank Nagari menyerahkan pernyataan sikap kepada DPRD Sumbar terkait konversi Bank Nagari, Rabu (21/7/2021). (01)
 
PADANG- Mengungkapkan kekhawatiran akan terganggunya kinerja Bank Nagari sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi dan kabupaten/ kota se Sumatera Barat, masyarakat menyampaikan aspirasi penolakan konversi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (21/7/2021).
 
Kelompok masyarakat menamakan diri Koalisi Masyarakat Peduli Bank Nagari (KMP) Bank Nagari, di bawah koordinator H. Marlis mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi penolakan tersebut. Disambut pimpinan Komisi III dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapem Perda), Hidayat. 
 
Dalam pernyataan sikapnya, Marlis menyampaikan, Bank nagari adalah BUMD merupakan satu-satunya BUMD yang profitabel saat ini. Memberikan deviden sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan daerah. 
 
"Kinerja Bank Nagari saat ini sedang bagus-bagusnya. Dilihat dari aset, dana pihak ketiga, penyaluran kredit dan lainnya yang secara rasio cukup bagus. Bank Nagari saat ini juga boleh dikatakan sebagai market leader perbankan di Sumbar," kata Marlis. 
 
Marlis menyebut, soal konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah mengusik kinerja Bank Nagari yang sedang bagus-bagusnya tersebut. Kekhawatiran itulah yang menjadi dasar bagi KMP Bank Nagari sebagai bagian dari masyarakat Sumatera Barat untuk tidak mendukung perubahan dari konvensional menjadi syariah tersebut.
 
"Kami hadir dari berbagai macam profesi, sebagai bagian dari masyarakat Sumatera Barat, KMP Bank Nagari menjadi wadah bagi perjuangan masyarakat. Kami melihat langkah konversi lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya secara bisnis," ungkapnya.
 
Dia mengungkap, pro dan kontra serta polarisasi di ranah publik terkait konversi Bank Nagari sudah terlanjur terjadi. Bahkan, DPRD juga mendapat imbas menjadi lembaga yang disalahkan ikut menghambat konversi. 
 
"Kami melihat kondisi ini sudah berada pada titik yang mencemaskan dan bisa menimbulkan dampak beasr bagi Bank Nagari, benturan di tengah publik. Untuk itulah kami menyampaikan pernyataan sikap," ungkapnya.
 
Marlis membacakan enam pernyataan sikap KMP Bak Nagari. Pertama, batalkan keputusan RUPS-LB tanggal 30 November 2019 karena cacat yuridis. Kemudian, meminta DPRD menghentikan atau tidak melanjutkan pembahasan Ranperda perubahan anggaran dasar Bank Nagari. 
 
Selanjutnya, KMP Bank Nagari meminta agar jangan melakukan politisisasi terhadap Bank Nagari serta menyelesaikan dinamika persoalan dengan tindakan korporasi. Marlis juga menyebut adanya Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari. Dia meminta UUS dipertahankan dan sama-sama dibesarkan.
 
"Kami meminta pemprov Sumbar menjadi lokomotif untuk membesarkan UUS tersebut," ujarnya menyampaikan pernyataan sikap.
 
Point kelima dari pernyataan sikap KMP Bank Nagari meminta agar dilakukan evaluasi atau pembenahan terhadap BUMD lainnya yang saat ini terjerumus dalam kondisi nonprofit dan sulit. Selain itu, juga meminta agar lebih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19.
 
Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumbar Hidayat menjawab mengenai persoalan regulasi menyatakan saat ini Ranperda masih di tangan Bapem Perda, belum diserahkan ke Komisi III sebagai komisi berwenang. "Ranperda sudah masuk ke dalam Propem Perda 2021, tapi saat ini masih di tangan Bapem Perda," ucapnya.
 
Untuk melanjutkan ke tingkat pembahasan, lanjutnya, Bapem Perda menjalankan tugas melakukan kajian secara profesional berdasarkan dasar-dasar kajian yang jelas. Terkait Ranperda Bank Nagari, Hidayat menyebut masih panjang tahapan yang harus dilalui termasuk ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
 
"Kemudian, sebagai BUMD, regulasi yang dipedomani adalah PP nomor 54 tahun 2017. Harus tunduk kepada ketentuan itu dan OJK juga sudah menyatakan hal yang sama," ujar Hidayat. 
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Ali Tanjung mengungkapkan, konversi Bank Nagari dari konvensional menjadi syariah tidak semudah membalik telapak tangan. Dia secara pribadi merupakan orang yang tidak setuju dengan konversi dengan berbagai kajian dan pertimbangan. 
 
"Namun yang pasti perubahannya tidak semudah membalik telapak tangan karena bukan merupakan milik pemprov saja, tetapi juga milik kabupaten dan kota. Persoalannya, apakah pemilik saham lain sudah setuju? Kalau sudah setuju apakah sudah ada Perda di kabupaten dan kota? Karena ini juga menyangkut APBD kabupaten dan kota," tegasnya. 
 
Ali Tanjung membeberkan, banyak tekanan secara politik bagi DPRD terutama yang tidak setuju dengan konversi Bank Nagari. Sebagai seorang politisi yang berlatar belakang praktisi hukum dan bankir, dia merasa tekanan tersebut mestinya tidak terjadi jika pihak-pihak menyadari apa dasar pemikiran mengapa tidak setuju. 
 
"Banyak sekali tekanan, dibentur-benturkan seolah-olah DPRD tidak mendukung, menjadi penghalang. Ingat, ini uang rakyat dan tugas DPRD adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya. 
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar Afrizal mengapresiasi apa yang disampaikan oleh KMP Bank Nagari sebagai partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Aspirasi tersebut menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persoalan konversi Bank Nagari.
 
"Aspirasi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan akan menjadi salah satu pertimbangan. DPRD melalui Komisi III juga sudah banyak mendapat masukan terkait masalah konversi, termasuk dari OJK, Kemendagri. Intinya, Bank Nagari sebagai BUMD harus tunduk kepada PP 54 tahun 2017," sebut Afrizal. 01