Terima Aspirasi KARMI, DPRD Sumbar Akan Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan

Anggota DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah menerima aspirasi masyarakat, Senin (5/7/2021). (01)
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Kesatuan Aksi Rakyat Muda Indonesia (KARMI) sesuai kewenangan yang dimiliki.
 
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nurfirmanwansyah saat menerima kedatangan kelompok masyarakat tersebut untuk berorasi dan beraudiensi di gedung dewan setempat, Senin (5/7/2021) sore.
 
"Aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan," kata Nurfirmanwansyah.
 
Dia menyebutkan, aspirasi yang disampaikan akan diteruska ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Jika aspirasi itu merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi maka akan dibicarakan bersama pemprov. 
 
"Ketika aspirasi itu berkaitan dengan pemerintah pusat maka DPRD akan meneruskannya secara kelembagaan sebagai aspirasi dari masyarakat di daerah," ujarnya.
 
Dia mengungkapkan, dari beberapa permasalahan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut, sebagian besar berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. DPRD sebagai perwakilan rakyat akan meneruskan hal itu ke pusat baik melalui jalur pemerintah maupun melalui jalur politik ke DPR RI. 
 
Dalam orasi dan audiensinya, KARMI menyampaikan beberapa persoalan. Antara lain mengenai penanganan Covid-19, persoalan utang luar negeri, juga menyangkut UU Cipta Kerja dan beberapa hal lainnya.
 
Terkait persoalan yang disampaikan, Nurfirmanwansyah menyebut bahwa secara umum merupakan kewenangan dan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun demikian, DPRD tetap akan melihat dan mengkajinya terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat yang bisa ditindaklanjuti di daerah.
 
Orasi dan audiensi kelompok masyarakat dari KARMI tersebut berlangsung sekitar lebih dari satu jam. Aksi damai yang diikuti oleh sekitar 30-an orang itu mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan seluruh peserta aksi diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. 01