DPRD Sumbar Matangkan Persiapan Pelimpahan Kewenangan SLTA

PAINAN- Pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pendidikan merupakan tugas berat yang harus disikapi dengan hati-hati. UU tersebut antara lain mengatur bahwa wewenang pengelolaan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) akan berada di bawah pemerintah provinsi.

 Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tengah mempelajari berbagai hal terkait persiapan pemprov Sumbar dalam melaksanakan amanat UU tersebut. Disamping mengkaji masalah yang berkaitan dengan administrasi dan kesiapan anggaran, komisi V merasa perlu meninjau sekolah-sekolah yang ada untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan yang saat ini tengah dihadapi.

 Rombongan Komisi V DPRD Sumbar, Rabu (20/5) mengunjungi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Sekolah ini merupakan sekolah unggul di Pessel dan menerapkan sistim sekolah berasrama (Boarding School.

" Beberapa sekolah sudah kami kunjungi termasuk hari ini di SMAN 3 Painan. Hal ini adalah dalam rangka mengkaji kesiapan pemerintah provinsi dalam melaksanakan amanat UU tentang pembagian kewenangan tersebut," ungkap Ketua Komisi V DPRD Sumbar Mochklasin.

Secara umum, katanya, seluruh sekolah sudah berada dalam kondisi siap namun untuk beberapa sekolah terutama sekolah yang menerapkan sistim Boarding School tentu akan ada perlakuan khusus. Meski tahun ini baru tahap persiapan namun berbagai hal yang ditenggarai akan menjadi kendala dalam pelaksanaannya nanti tentunya harus diantisipasi dan disikapi sejak awal.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Achiar menambahkan, pelimpahan kewenangan tersebut tentu akan membawa dampak plus minus namun perlu ada upaya untuk menekan sisi minusnya sehingga pelaksanaannya nanti lebih membawa dampak positif. Selama ini, pendidikan SLTA merupakan kewenangan kabupaten dan kota. Dengan keterbatasan anggaran untuk pembangunan sarana infrastruktur dan tenaga pengajar dinilai sangat memberatkan, sementara pemerintah provinsi sendiri tidak bisa berbuat banyak.

" Ke depan tentunya pemerintah provinsi akan bisa berbuat lebih banyak lagi dalam rangka memacu sektor pendidikan di tingkat SLTA ini," tambahnya.

Menyoal pelaksanaan sistim Boarding School, Achiar menilai cukup bagus namun harus lebih ditingkatkan lagi kualitasnya sehingga lulusannya memiliki daya saing yang kuat.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar Indra Irwan yang mendampingi kunjungan kerja komisi V DPRD Sumbar ke SMAN 3 Painan menjelaskan, pemerintah provinsi secara umum sudah siap untuk sekolah yang tidak menerapkan sistim boarding. Namun untuk sekolah berasrama perlu dilakukan kajian lebih jauh dan perlu perlakuan khusus. Anggaran yang akan tersedot pada sekolah sistim boarding menurut Indra tentu akan lebih besar daripada sekolah biasa.

" Baik anggaran untuk siswa, tenaga pendidik dan pemenuhan sarana belajar harus mendapat perhatian khusus," ujarnya.

Pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan SLTA kepada pemerintah provinsi diperkirakan baru akan efektif berlaku pada tahun 2017 mendatang. Saat ini, pemerintah provinsi Sumatera Barat belum mengalokasikan anggaran selain untuk dana sharing. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelimpahan kewenangan tersebut lahir, barulah anggaran tersebut akan diakomodir dalam APBD provinsi. (padangmedia.com)