PADANG- Wacana untuk menjadikan Jorong sebagai sistim pemerintahan terendah di Sumatera Barat masih akan terkendala dan belum akan terwujud setidaknya sampai tahun 2016. Untuk menjadikan Jorong (setingkat dibawah pemerintahan nagari atau desa) sebagai sistim pemerintahan terendah harus ada syarat yang mesti dipenuhi.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menyatakan, wacana menjadikan jorong sebagai sistim pemerintahan terendah tersebut akan terkendala dengan persyaratan jumlah penduduk. Selain itu, harus ada kesepakatan dari seluruh unsur masyarakat dan harus memenuhi berbagai ketentuan perundang-undangan.
"Persyaratan jumlah penduduk akan menjadi kendala karena sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, harus memenuhi syarat 800 KK atau 4000 jiwa," kata Aristo. Sementara, lanjutnya, jorong di Sumatera Barat saat ini jumlah penduduknya hanya sekitar 300 sampai 400 jiwa. Jadi untuk mewujudkan hal tersebut sedikitnya dibutuhkan waktu tiga tahun dengan melakukan penggabungan beberapa jorong sehingga memenuhi syarat sesuai ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tersebut.
"Untuk menggabungkan dua atau lebih jorong ini tentu harus ada kesepakatan antar seluruh unsur masyarakat dan itu tentu tidak bisa diwujudkan tahun 2016 ini," ujarnya. Pencarian format sistim pemerintahan terendah di Sumatera Barat adalah dalam menyikapi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sumbar memilih menggunakan sistim pemerintahan adat sebagai pemerintahan terendah. Sebelumnya, sistem pemerintahan terendah di Sumbar adalah nagari. Namun untuk mensiasati penerimaan dana desa dari pemerintah pusat, sistem pemerintahan terendah ini kembali dikaji untuk dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga bisa mendapatkan dana pembangunan lebih besar. Kajian terhadap sistim pemerintahan terendah ini perlu hati-hati agar jangan sampai merusak tatanan pemerintahan adat.
Sementara, wacana menjadikan jorong sebagai sistem pemerintahan terendah di Sumbar mendapat dukungan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Ketua LKAAM M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu menyatakan dukungan tersebut demi percepatan pembangunan. "Ada 3.018 jorong pada 880 nagari di Sumbar dan wacana ini akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan," katanya.(padangmedia.com)