Komisi I DPRD Sumbar Berharap Integrasi Pelayanan Adminduk Terwujud Merata

PADANG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menilai, di era kemajuan teknologi informasi ini, sudah waktunya pelayanan publik terintegrasi. Terutama dalam hal sistem administrasi kependudukan.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumatera Barat H. M. Nurnas mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri telah meminta seluruh daerah memperbaiki tata kelola sistem pelayanan adiministrasi kependudukan (Adminduk).

"Menyambut hal itu, sudah saatnya masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal. Memanfaatkan perkembangan teknologi, sudah waktunya seluruh pelayanan Adminduk terintegrasi," kata H. M.Nurnas.

Nurnas mengungkap, beberapa waktu lalu Komisi I telah melakukan studi tiru provinsi Sumatera Selatan. Menarik, pelayanan adminduk  di provinsi tersebut sudah terintegrasi antar kabupaten dan kota.

"Layanan adminduk di Sumsel sangat baik, saling terintegrasi antar kabupaten/ kota. Padahal, jumlah penduduknya lebih banyak dari Sumbar," ujarnya.

Nurnas berpendapat, sudah saatnya Sumatera Barat juga mengikuti sistem tersebut. Sehingga pelayanan publik dalam urusan kependudukan semakin mudah dan berkualitas.

Integrasi layanan juga diperlukan untuk memudahkan masyarakat. Dengan sistem satu pintu, masyarakat tidak akan bolak balik dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan.

Ia juga mencontohkan, dalam hal pembuatan kartu keluarga untuk pasangan baru menikah. Dia berharap, layanan tidak saja mencakup penerbitan KK pasangan baru tersebut, tetapi sekaligus menerbitkan KK baru bagi orang tua ke dua pengantin yang sudah tidak mencantumkan lagi nama keduanya di dalam KK asal.

Artinya, tegas Nurnas, setiap kemajuan dalam pelayanan publik harus diterapkan. Integrasi sistem adminduk tidak saja memudahkan masyarakat, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan.

Dia menambahkan, integrasi layanan adminduk antar kabupaten/ kota juga sudah menjadi keharusan. Mengingat, Sumatera Barat memiliki wilayah yang luas, mencakup 19 kabupaten dan kota.

Dia menegaskan, Sumatera Barat harus bisa mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2015 tentang Pemanfaatan Database Kependudukan dan dokumen Kependudukan Berskala Provinsi.

Dia menyebut, Sumatera Selatan telah mampu menerapkan hal itu. Koordinasi penyelenggaraan pelayanan adminduk telah terlaksana secara baik.

Nurnas mengingatkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) provinsi Sumatera Barat untuk dapat mengadopsi tata kelola pelayanan adminduk seperti yang diterapkan di Pemprov Sumatera Selatan. Sebab, pada saat studi tiru, juga mengikutsertakan pejabat Disdukcapil.

Dia berharap, ke depan, integrasi pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan adminduk di Sumatera Barat dapat terwujud secara merata. Seluruh kabupaten dan kota terkoneksi ke database provinsi sehingga semakin memudahkan dalam berbagai urusan berkaitan. Selanjutnya, database diharapkan juga terintegrasi kepada sistem pelayanan publik lainnya. (01)