Bantuan Khusus Kabupaten dan Kota Bisa Dikucurkan

PADANG- Pemerintah Kabupaten dan Kota di bisa berlega hati, menyusul keluarnya hasil matrik kepatuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 dari Kementerian Dalam Negeri. Dari evaluasi Kemendagri, bantuan keuangan khusus kepada kabupaten dan kota melalui APBD Provinsi Sumbar tetap dibolehkan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano, Selasa (12/5) menjelaskan, bantuan keuangan khusus tersebut telah dianggarkan dalam APBD provinsi berdasarkan Nota Kesepahaman dengan pemerintah kabupaten/ kota. Kepentingan anggaran tersebut bagi pemerintah provinsi adalah dalam rangka pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015 sehingga Pemprov dan DPRD mempertahankan alokasi anggaran tersebut.

"Bantuan Keuangan Khusus kabupaten dan kota tetap dibolehkan. Pemprov dan DPRD berusaha mempertahankan alokasi anggaran ini sebelumnya agar tidak terkoreksi karena tujuannya adalah untuk pencapaian RPJMD 2010-2015," jelasnya.

Arkadius menerangkan, melalui APBD provinsi tahun 2015 dianggarkan bantuan keuangan khusus untuk kabupaten dan kota sebesar Rp129 Miliar. Dana tersebut diantaranya untuk pembangunan infrastruktur yang tidak sanggup dibiayai melalui anggaran kabupaten dan kota  bersangkutan.

Selain bantuan keuangan khusus, dana Safari Ramadhan juga menjadi anggaran yang berhasil dipertahankan dan tetap bisa disalurkan. Dana ini sebelumnya juga terkoreksi bersama 37 poin belanja daerah pada APBD Sumbar tahun ini. Hasil Matrik Kepatuhan APBD Sumbar tersebut tertuang dalam surat Kemendagri RI nomor 188.34/327/KEUDA tertanggal 27 April 2015.

Dari hasil matrik tersebut, masih ada yang dikometari oleh Kemendagri dengan status tidak dipatuhi dan ditaati. Saran yang diberikan agar anggaran tersebut dikurangi secara signifikan dan dirasionalkan jumlah alokasinya. Diantaranya berkenaan dengan uang lembur PNS dan non PNS, honorarium PNS, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, bantuan hibah kepada lembaga dan pembelian komputer.

Dengan telah keluarnya matrik APBD tersebut, Arkadius meminta gubernur melalui SKPD untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sempat tertunda karena menunggu hasil matrik tersebut. Tender-tender di dinas instansi harus segera dilaksanakan agar program pembangunan yang sudah dianggarkan tidak terbengkalai dan bisa diselesaikan tepat waktu. (padangmedia.com)