DPRD bersama Pemprov Sumbar sepakati pendapatan daerah Rp6,4 Triliun di KUA PPAS 2020

Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama pimpinan dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyepakati KUA PPAS 2021
DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati pendapatan daerah di Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2021 sebesar Rp6,4 triliun dalam rapat paripurna yang digelar di Padang, Rabu.
 
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan untuk pendapatan asli daerah diprediksi Rp2,2 triliun yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain yang sah.
 
Untuk pajak daerah diprediksi Rp1,7 triliun, retribusi daerah Rp25 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah diprediksi Rp102,4 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah lain yang sah Rp370,7 miliar.
 
Kemudian pendapatan transfer dari pusat diprediksi Rp4,1 triliun yang terdiri dari Dana bagi hasil sebesar Rp127 juta, dana alokasi umum Rp1,9 triliun, Dana Alokasi khusus fisik sebesar Rp282 miliar dan Dana Alokasi Khusus nom fisik Rp1,7 triliun.
 
Pendapatan lain yang sah sebesar Rp33,03 miliar yang terdiri dari hibah yang diprediksi sebesar Rp8,9 miliar, lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan pada 2021 sebesar Rp24,1 miliar.
 
Sementara untuk Belanja Daerah di KUA PPAS 2021 disepakati sebesar Rp6,6 triliun yang terdiri dari belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp5,7 triliun yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa dan modal sebesar Rp4,8 triliun.
 
Selanjutnya belanja hibah sebesar Rp866,2 miliar untuk badan atau lembaga yang telah diatur undang-undang seperti KONI, Pramuka, PMI serta badan atau lembaga yang memenuhi anggaran hibah sesuai Permendagri 32 tahun 2012.
 
Selain itu ada hibah Bantuan Operasional Selolah (BOS) dan hibah kepada partai politik.
 
Selain itu Belanja Transfer kota dan kabupaten sebesar Rp861,7 miliar.
 
Setelah itu belanja tidak terduga sebesar Rp18,4 miliar yang diperuntukkan mendanai kegiatan yang tidak diprediksi sebelumnya, diluar kendali, bencana dan lainnya.
 
Untuk pembiayaan sendiri disepakati pada 2021 berupa penyertaan modal pemerintah kepada Bank Nagari Rp15 miliar dan PT Jamkrida sebesar Rp5 miliar.
 
“Kebijakan penyertaan modal ini dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih berkompetisi dan berkembang. Khusus Bank Nagari diarahkan untuk penambahan modal inti untuk meraih rasio kecukupan modal yang disyaratkan Bank Indonesia,” kata dia.
 
Sementara Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi mengatakan pada 2021 terdapat dua isu strategis dalam pemerintahan daerah yakni penanganan COVID-19 dan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menandakan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
 
"Berakhirnya masa jabatan ini, gubernur perlu menyampaikan capaian kinerja selama menjabat yang merupakan penjabaran dari visi misi terdahulu," kata dia.
 
Sesuai Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 maka arah kebijakan anggaran ditampung dalam KUA PPAS 2021 yang akan dialokasikan penanganan COVID-19 terutama aspek kesehatan dan dampak ekonomi.
 
"Pemenuhan target RPJMD sesuai skala prioritas dan ketersediaan anggaran untuk kegiatan strategis yang terkena dampak realokasi pada 2020," pungkasnya.(Pub/02)