Masa Sidang Kedua, DPRD Sumbar Fokus Bahas LKPJ

PADANG- Memasuki masa sidang kedua tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memfokuskan perhatian untuk membahas secara detail Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2014 dan LKJP akhir masa jabatan Gubernur masa jabatan 2010-2015.

LKPJ tersebut telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat oleh Gubernur Irwan Prayitno pada Senin 13 April 2014 lalu.

Rekomendasi terhadap dua LKPJ tersebut ditargetkan lahir pada minggu kedua Mei 2015 seperti jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar atau satu bulan setelah disampaikan oleh gubernur.

"Mengawali masa sidang kedua, LKPJ Kepala Daerah menjadi fokus DPRD untuk dituntaskan dan melahirkan rekomendasi sebagai bentuk pengawasan DPRD kepada pemerintah," kata  Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim usai rapat paripurna tutup masa sidang pertama dan buka masa sidang kedua tahun 2015, Kamis (30/4).

DPRD, kata Hendra, perlu mencermati secara detail laporan yang disampaikan oleh gubernur karena tahun ini merupakan akhir masa jabatan gubernur sebagai kepala daerah sebelum mengeluarkan rekomendasi. DPRD sangat perlu melihat apakah yang disampaikan oleh kepala daerah dalam LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan sama dengan kondisi riil yang dilaksanakan.

"DPRD ingin membuktikan apakah laporan pertanggungjawaban yang disampaikan sudah sesuai dengan kondisi riil yang dilaksanakan sebelum mengeluarkan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut," ujarnya.

Sementara itu, pembahasan lain yang juga telah menanti anggota dewan pada masa sidang kedua tahun 2015 selain LKPJ adalah Ranperda Nagari dan pembahasan perubahan Peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik. Ranperda Nagari yang telah dibahas pada masa sidang pertama membutuhkan perpanjangan waktu mengingat banyak hal-hal krusial yang harus terakomodir dalam Perda tersebut.

"Perda Nagari sebagai tindaklanjut dari UU Desa membutuhkan tambahan waktu karena sebagai Perda payung bagi pemerintah kabupaten dan kota harus mengakomodir banyak hal krusial sebagai pedoman dalam melaksanakan sistim pemerintahan nagari sesuai UU tentang Desa," tandasnya. (padangmedia.com)