DPRD Sumbar bahas ranperda adaptasi kebiasaan baru

Wakil Ketua DPRD Suirpen Suib menerima rancangan perda adapatsi baru saat covid-19

DPRD Sumatera Barat melakukan pembahasan  Ranperda usulan Pemprov Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan dalam kondisi normal baru ini jumlah kasus positif COVID-19 di Sumbar mengalami peningkatan tajam dan buktinya Kota padang masuk dalam zona merah

Ia mengatakan hingga Selasa (1/9) jumlah orang yang terpapar mencapai 2.156 orang.

Peningkatan penyebaran  COVID-19 merupakan konsekuensi dari diberlakukan kondisi normal baru

Ia menjelaskan Inpres Nomor 6  2020 menyebutkan pemerintah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjamin penegakan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Hal itu termasuk pemberian sanksi kepada masyarakat dan pihak tertentu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana dalam bentuk kurungan atau denda.

"Tapi  tidak bisa memuat pemberlakuan sanksi dan oleh sebab itu, penegakan disiplin masyarakat perlu ditetapkan dalam bentuk Perda," katanya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Hidayat  mengatakan sejak pertama kali diumumkan, sekira awal Maret 2020, hingga Selasa (1/9) kasus terkonfirmasi positif meningkat.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai pembatasan sosial sampai tatanan normal baru, tetapi penyebaran jangan kan berkurang, tapi justru tinggi dari hari ke hari.

Sementara, belum satupun obat dan vaksin ditemukan, bahkan semua negara berlomba-lomba menemukan

Untuk saat ini yang dinilai sebagai satu langkah memutus mata rantai adalah disiplin mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Tingkat disiplin masyarakat masih sangat rendah, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah. Baik melalui sosialisasi anjuran dan imbauan," katanya.

Pemda telah menyampaikan ke DPRD, Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru untuk segera direalisasikan pelaksanaan.

Meski Ranperda ini tetap bisa dilaksanakan karena kondisi darurat dan adanya urgensi atas kesepakatan DPRD dan Pemprov Sumbar.

Dan sebelum Ranperda dilanjutkan pembahasannya, maka terlebih dahulu dilakukan kajian.

"Dari hasil kajian yang dilakukan bersama OPD terkait, DPRD dapat memahami alasan, maksud dan tujuan pengajuan Ranperda," imbuh Hidayat.

DPRD mendukung pembentukan Ranperda dalam rangka mewujudkan kesadaran bersama dan menciptakan efek jera bagi yang mengabaikannya.

Bapemperda mengusulkan mekanisme dan tahapan dipersingkat, namun tidak mengurangi substansi dan pembentukan produk hukum daerah.

Apalagi telah mendapat persetujuan dari Kemendagri sebab hal itu menyangkut persoalan kemanusiaan, dan perlu disegerakan.

Ruang lingkup materi Ranperda mencakup banyak sektor, tidak hanya kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lainnya.

(Pub/02)