Inisiatif DPRD Sumbar, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mulai Dibahas

Setelah ditetapkan menjadi Ranperda usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat pada masa sidang kedua tahun 2020 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan mulai dibahas. 
 
DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna, Rabu (2/9/2020) dengan agenda mendengarkan penyampaian nota pengantar tim pembahas terhadap dua Ranperda usulan DPRD. Yaitu Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 
 
Ada tiga Ranperda yang diagendakan penyampaian nota penjelasan dalam rapat paripurna perdana pada masa sidang ketiga tahun 2020 itu. Satu lagi adalah Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib memimpin rapat paripurna yang dihadiri gubernur tersebut menjelaskan, Nelayan sebagai bagian dari masyarakat yang selama ini masih termarjinalkan. Angka kemiskinan pada masyarakat pesisir yang umumnya bekerja sebagai nelayan masih yang tertinggi.
 
"Kondisi ini berbanding terbalik dengan besarnya potensi sumber daya laut dan perikanan tangkap Sumatera Barat yang sangat besar," kata Suwirpen. 
 
Berangkat dari kondisi itu, DPRD menggunakan hak usul prakarsa yang dimiliki dalam pembuatan produk hukum daerah mengusulkan rancangan peraturan daerah terkait perlindungan dan pemberdayaan. Diharapkan peraturan daerah tersebut menjadi dasar hukum bagi daerah untuk meningkatkan kebijakan dan program yang memihak kepada nelayan. 
 
Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan digagas oleh DPRD melalui Komisi II Bidang Perekonomian, sesuai ruang lingkup tugas komisi - komisi. Ketua tim pembahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Muhayatul dalam penjelasannya mempertegas, tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan. 
 
"Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya," tegas Muhayatul.
 
Seperti diketahui, lanjut Muhayatul, Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumatera Barat mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton. 
 
Pada sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah.
 
"Berangkat dari kondisi tersebut, DPRD Sumatera Barat menggagas peraturan daerah yang diharapkan mampu menjadi pendorong meningkatnya produktivitas nelayan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan," ujarnya.
 
Muhayatul menambahkan, dengan adanya peraturan daerah, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan dan program lebih banyak lagi untuk pengembangan nelayan secara jelas dan terarah. Termasuk pembiayaanya dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan. 
 
"Pada akhirnya masyarakat nelayan mampu berkembang dan meningkat perekonomiannya sehingga mendatangkan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup dan terlepas dari belenggu kemiskinan. Ini yang menjadi cita - cita dari Ranperda yang digagas hari ini," tandasnya. 01/pmc