DPRD dan Pemprov Sumbar Kebut Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengebut pembahasan Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rabu (2/9/2020), Ranperda tersebut resmi dibahas melalui rapat paripurna DPRD, setelah diusulkan oleh gubernur pada tanggal 7 Agustus 2020 lalu.
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib menjelaskan, Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tidak masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2020. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah, sebelum diagendakan pembahasannya, Ranperda tersebut terlebih dahulu melalui kajian Bapem Perda. 
 
Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 merupakan pelaksanaan dari yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020. 
 
"Inpres nomor 6 tahun 2020 mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjamin penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk yang diatur adalah mengenai pemberian sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana kurungan dan denda," kata Suwirpen dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno itu.
 
Berangkat dari hal tersebut, terutama karena dalam Inpres disebutkan pengenaan sanksi, peraturan kepala daerah (perkada) tidak bisa memuat pemberlakuan sanksi. Hal itu diatur di dalam pasal 12 UU nomor 12 tahun 2011. Oleh sebab itu, penegakan disiplin masyarakat perlu ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). 
 
"Sehingga gubernur mengusulkan pembahasan Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal ke DPRD pada tanggal 7 Agustus 2020," kata Suwirpen.
 
DPRD melihat, Ranperda tersebut perlu segera dibahas dan ditetapkan sebagai payung hukum dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat menegaskan hal itu menyampaikan laporan hasil kajian Bapem Perda.
 
"Upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat memenuhi protokol kesehatan selama ini belum memberikan dampak berarti. Perlu ada landasan hukum yang bisa dijadikan dasar penegakan disiplin sehingga dengan dasar kondisi darurat dan adanya urgensi dalam penanganan Covid-19, maka Ranperda ini dipandang perlu untuk diterbitkan," kata Hidayat.
 
Agar dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan, Ranperda tersebut telah melalui kajian dan harmonisasi oleh Bapem Perda. Sampai pada tahap konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
 
"Dari hasil kajian hingga konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, DPRD dapat memahami tujuan Ranperda dan sangat mendukung sebagai upaya mewujudkan kesadaran bersama penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan." sebut Hidayat.
 
Untuk mempercepat proses pembahasan, Bapem Perda mengusulkan agar mekanisme dan tahapan pembahasan dipersingkat. Percepatan pembahasan tersebut juga telah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. 
 
Selanjutnya, kata Hidayat, kajian Bapem Perda adalah mengenai ruang lingkup materi Ranperda yang mencakup banyak sektor. Untuk itu Bapem Perda mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). 
 
Materi muatan Ranperda diminta hanya fokus mengatur tentang penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, judulnya disesuaikan dengan materi muatan untuk membatasi masa berlaku Perda yaitu hanya pada masa pandemic Covid-19. Maka ditambahkan klausul Bab Ketentuan Peralihan yang mengatur masa berlaku atau pembatasan kondisi pada judul Ranperda. 
 
"Termasuk Ranperda yang bersifat mandatori yang bisa diterapkan langsung ke pemerintah kabupaten/ kota tanpa harus membentuk Perda turunan," kata Hidayat.
 
Terakhir, Hidayat mengingatkan terkait penerapan sanksi hendaknya disesuaikan dengan kondisi daerah dan masyarakat. Esensi penerapan sanksi bertujuan untuk menciptakan kesadaran bersama untuk taat berdisiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan memberikan efek jera. Kearfian lokal, termasuk dalam pengenaan sanksi juga harus dijabarkan lebih rinci agar tidak menimbulkan salah tafsir. 01/pmc