Lelang Jabatan di BKD Sumbar Disorot DPRD

PADANG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyorot Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait proses lelang jabatan untuk posisi kepala dinas instansi pemerintah provinsi Sumbar. DPRD menilai proses lelang tersebut tidak transparan seperti ada yang ditutup-tutupi. DPRD juga menilai istilah "Lelang Jabatan" dirasakan tidak tepat karena jabatan adalah amanah dan menyarankan agar dicari padanan kalimat lain yang lebih tepat.

Sorotan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Sumbar, Senin (20/4) saat rapat dengan tiga instansi mitra kerja dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan Gubernur Sumbar 2010-2015. Tiga instansi itu adalah Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat).

"Masih banyak nada sumbang terkait lelang jabatan yang tengah dilakukan terhadap empat kepala instansi Pemprov, yaitu Kasatpol PP, Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Koperindag dan Kepala BPBD. Mengapa BKD tidak terbuka? Apa yang ditutup-tutupi dalam proses lelang jabatan tersebut? Kami di DPRD dan masyarakat ingin persoalan ini menjadi transparan," kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis.

Komi Caniago, anggota Komisi I lebih menyorot kepada penggunaan istilah "Lelang Jabatan" yang dirasakan kurang tepat. Jabatan adalah amanah yang diberikan kepada seseorang sehingga kata "Lelang" tidak menggambarkan sisi humanis, namun lebih berkonotasi komoditi atau barang dagangan.

"Lelang itu dipakai untuk memperjualbelikan barang dagangan sehingga kata-kata itu tidak tepat untuk dipakai dalam proses seleksi pengisian jabatan," sorotnya.

Asisten I Sekretariat Provinsi Sumbar, Devi Kurnia menjelaskan bahwa secara umum, lelang jabatan sudah dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, soal tidak dipublikasikannya nama-nama pejabat yang mendaftar untuk mengisi posisi tersebut lebih dialasani untuk menjaga citra diri individu.

"Jika nama-nama pendaftar tersebut dibuka akan berdampak kepada citra diri para pendaftar," kata Devi.

Ia menerangkan, transparansi proses lelang jabatan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Soal tidak dipublikasikannya nama pendaftar, hal itu dilakukan untuk menjaga citra pendaftar. Ketika dinyatakan tidak lulus seleksi, para pendaftar yang notabene adalah pejabat eselon ini tidak mendapat penilaian yang kurang baik. Namun yang lulus sudah diinformasikan kepada semua pihak terkait termasuk ke DPRD sendiri.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses rekruitmen atau lelang jabatan terhadap jabatan tersebut sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi dilakukan karena dalam aturannya, kepala daerah tidak boleh melakukan pelantikan pejabat terhitung enam bulan menjelang habis masa jabatannya.

"Dalam aturan, mengisi jabatan yang kosong tidak boleh. Ini yang sedang dikonsultasikan. Saat ini pelantikan hanya dilakukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt)," tambahnya.

Selain soal lelang jabatan, BKD juga disorot terkait kegiatan pembekalan purna tugas bagi PNS. Marlis menilai BKD terlalu "ngotot" melaksanakan kegiatan tersebut setiap tahun sementara hasilnya tidak terlihat. Ia mempertanyakan materi apa yang diberikan kepada para PNS yang akan memasuki masa pensiun dan menyarankan jika pembekalan itu masih dipandang perlu agar diserahkan ke Badan Diklat saja.

"Mengapa BKD masih ngotot melaksanakan kegiatan tersebut. Mengapa tidak diserahkan ke Badan Diklat. Jika itu dinilai perlu, berikan pembekalan dan pelatihan enterpreneurship agar siap memasuki masa pensiun. DPRD meminta laporan dan materi pelatihan yang diberikan selama ini oleh BKD dalam pembekalan para PNS yang akan purna tugas," tandasnya. (padangmedia.com)