Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mewacanakan untuk memberikan intensif kepada bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Intensif tersebut sudah selayaknya diberikan mengingat beratnya beban para tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat tersebut.
Wacana itu mengemuka saat DPRD Sumbar menerima kedatangan perwakilan bidan PTT dari kabupaten dan kota se Sumatera Barat, Senin (16/3). Bidan PTT mengadu ke DPRD Sumbar terkait ketidakjelasan nasib mereka setelah melakukan pengabdian selama tiga kali masa kontrak atau sembilan tahun. Selain itu, uang pengabdian yang mereka terima selama ini juga minim.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat dalam kesempatan menerima rombongan perwakilan bidan PTT bersama Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim dan Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano dan Guspardi Gaus, Senin (16/3) menyampaikan, uang intensif tersebut bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD akan mencari payung hukum yang tepat untuk bisa memasukkan anggaran tersebut sehingga bidan PTT mendapatkan penghasilan yang lebih memadai.
"DPRD akan mencoba memperjuangkan intensif tersebut dan mencari payung hukum yang tepat agar penghasilan bidan PTT bisa lebih memadai," ujarn Hidayat.
Senada, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim juga menguatkan wacana pemberian intensif terhadap bidan PTT. Beban tugas dan tanggungjawab moril yang diemban bidan PTT patut mendapat penghargaan yang layak dengan memperhatikan kesejahteraan mereka. Bertugas di desa terpencil dengan wilayah tugas yang luas, sendirian dan tak kenal waktu dalam melayani masyarakat namun mendapatkan imbalan yang kecil sungguh menggugah keprihatinan.
"Kami (DPRD) akan perjuangkan ini (intensif) agar bidan PTT mendapatkan imbalan yang memadai. Beban tugas mereka berat, tanggungjawabnya besar dan tak kenal waktu melayani masyarakat," ujarnya.
Bidan PTT mengadu ke DPRD Sumbar terkait nasib mereka setelah melaksanakan tugas selama masa kontrak tiga kali. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 7 tahun 2013, bidan PTT diangkat dengan sistim kontrak selama tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk tiga kali kontrak. Artinya, setelah sembilan tahun kontrak, bidan PTT kehilangan pekerjaan dan tidak ada jaminan untuk diangkat sebagai PNS. Selama menjalani kontrak, bidan PTT ini menerima imbalan hanya sebatas upah yang tak melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebesar Rp1.600. 000.
Dalam pertemuan dengan bidan PTT yang didampingi oleh pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Barat tersebut, hadir antara lain Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, Wakil Ketua Arkadius Datuak Intan Bano dan Guspardi Gaus, Ketua Fraksi Gerindra Hidayat, Ketua Fraksi Nasdem Risnaldi, Ketua Fraksi PAN Erman Mawardi, Armiati dari Fraksi Hanura dan Sultani dari Fraksi PKS. (www.padangmedia.com)