Bantuan Hukum Untuk Disabilitas Disarankan Diatur Tersendiri

Bantuan hukum untuk penyandang disabilitas diharapkan dapat diatur tersendiri dalam Rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disabilitas. Setidaknya ada pasal yang mandiri mengatur sistimatis perlindungan hukum bagi kaum disabilitas.

Saran itu mengemuka saat pembahasan lanjutan terhadap Ranperda Disabilitas oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/3). Sebelumnya, Sumbar telah memiliki Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang disahkan pada 2014 lalu.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Yuliarman dalam rapat dengar pendapat dengan stakeholder terkait untuk pembahasan tersebut berpendapat, dalam Perda bantuan hukum, hanya mengatur bantuan untuk masyarakat secara umum.

"Melihat hal itu, sebaiknya dalam Ranperda tentang Disabiltas dapat memasukkan pasal tersendiri yang lebih spesifik terhadap bantuan hukum mengingat Perda bantuan hukum yang sudah ada hanya mengatur bantuan untuk masyarakat secara umum," kata Yuliarman.

Tim perumus dari Biro Hukum Setprov Sumbar menjelaskan, pada Ranperda Disabilitas hanya disebutkan mengenai perlindungan sosial. Disarankan agar juga mencantumkan perlindungan hukum.

Menguatkan pendapat tersebut, Irsyad Syafar, anggota komisi V lainnya menambahkan mengenai perlunya memasukkan pasal tersendiri yang khusus untuk penyandang disabilitas.

"Perda bantuan hukum hanya mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat miskin secara umum, tidak ada pasal khusus untuk penyandang disabilitas. Jadi memang sebaiknya dimasukkan pasal tersendiri dalam Ranperda Disabilitas mengenai bantuan hukum ini," katanya.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Mochklasin menjelaskan, pembahasan terhadap Ranperda Disabilitas dengan melibatkan pihak-pihak terkait adalah dalam rangka memperkaya muatan aturan yang akan diatur. Berbagai masukan dan saran akan dijadikan sebagai pertimbangan dan kajian sehingga regulasi yang dilahirkan dapat mengakomodir hal-hal penting yang krusial.

Namun demikian, Ranperda tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, aturan perundang-undangan yang berkaitan akan menjadi konsideran dalam rumusan Ranperda.

Ranperda Disabilitas menjadi satu dari lima Ranperda yang diagendakan pembahasannya pada masa sidang pertama DPRD Sumbar tahun 2015. Empat Ranperda lainnya adalah Ranperda tentang retribusi jasa usaha, Ranperda Jasa Konsutruksi, Ranperda Nagari dan Ranperda ketahanan pangan. Ditargetkan, seluruh Ranperda tersebut akan "ketok palu" pada akhir Maret ini. (www.padangmedia.com)