Ranperda Ketahanan Pangan, DPRD Sumbar Terima Masukan Pemerintah Untuk Penyempurnaan

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima masukan dan saran dari pemerintah daerah dalam tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ketahanan pangan. Masukan dan saran tersebut akan diakomodir ke dalam Ranperda pada saat pembahasan tingkat kedua.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Sabar. A. S dalam rapat paripurna penyampaian jawaban atas tanggapan pemerintah terhadap Ranperda tersebut, Senin (23/2) menyatakan menerima berbagai masukan dan saran berupa penambahan dan penajaman terhadap materi dan substansi Ranperda oleh pemerintah daerah tersebut.

" Penambahan, masukan dan saran dari gubernur selaku pemerintah daerah seperti yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya akan diakomodir dalam pembahasan tingkat kedua. Masukan dan saran ini tentunya dibutuhkan guna penyempurnaan Ranperda yang akan disusun," kata Sabar.

Menjawab beberapa poin masukan dan saran tersebut, Sabar menjelaskan bahwa ada yang sudah lengkap dan ada juga yang perlu dimasukkan. Antara lain masalah naskah akademik, ia menyatakan sudah ada terdiri dari enam bab yang mencakup tujuan, kajian teoritis, empiris, evaluasi dan analisis. Juga mencakup landasan filosofis, sosiologis, empiris dan yuridis.

Mengenai penambahan konsideran, pengaturan kewajiban dan sanksi-sanksi serta pengaturan wewenang, kewajiban dan sebagainya, hal itu diperlukan mengingat Ranperda Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam merancang Perda serupa.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menegaskan, Ranperda Ketahanan Pangan sebagai usul prakarsa DPRD pada prinsipnya didukung penuh oleh pemerintah daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi perhatian sehingga Ranperda yang dilahirkan dapat lebih sempurna dengan cakupan yang lebih luas dan mendetail.

" Berbagai masukan dan saran sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan Ranperda ini sehingga aturan yang dilahirkan nantinya memiliki kekuatan dan cakupan yang luas serta menjadi payung hukum yang lengkap bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam membuat produk hukum serupa," kata Hendra.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim menyatakan, Ranperda Ketahanan pangan yang digagas oleh DPRD Sumbar sangat penting artinya bagi daerah dan masyarakat Sumbar. Sebagai daerah penghasil pangan, Sumbar membutuhkan regulasi yang jelas mengatur soal pangan, mulai dari produksi sampai kepada pemasaran.

" Secara kuantitas, Sumbar boleh dikatakan surplus pangan. Namun persoalannya adalah bagaimana surplus ini berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat sehingga Ranperda ini sangat penting," kata Muslim. (padangmedia.com)