PADANG - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (20/2) beragendakan penyampaian tanggapan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Pangan. Pemerintah mempertanyakan naskah akademik dan memberikan masukan terhadap beberapa hal untuk penyempurnaan.
Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan inisiatif DPRD Sumbar dengan menggunakan Hak usul prakarsa pembuatan Perda. Dalam tanggapan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang disampaikan Asisten I Setprov Sumbar Devi Kurnia, sedikitnya ada empat belas item masukan dan saran dari pemerintah terkait penyempurnaan Ranperda tersebut.
"Pemerintah provinsi mengapresiasi DPRD atas pengajuan Ranperda Ketahanan Pangan sebagai hak usul prakarsa. Ini merupakan bentuk nyata dukungan DPRD untuk mewujudkan ketahanan pangan di Sumbar," kata Devi.
Poin pertama dari tanggapan terhadap teknis penyusunan Ranperda dan substansinya adalah soal naskah akademik. Sesuai dengan ketentuan pasal 56 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah dinyatakan bahwa Ranperda provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik.
"Untuk itu, mohon penjelasan apakah Ranperda ini sudah mempunyai naskah akademik," katanya.
Di samping naskah akademik, pemerintah provinsi juga menanggapi konsideran dimana pada konsideran "menimbang" belum tergambar landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Sedangkan dalam dasar hukum "mengingat" perlu ditambahkan PP nomor 12 tahun 2012 tentang intensif perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Juga perlu ditambahkan PP nomor 25 tahun 2012 tentang sistim informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kemudian, mengenai substansi yang meliputi antara lain peran serta dan kewajiban pemerintah provinsi, kabupaten/ kota dan pemerintah nagari atau desa serta masyarakat, dalam nota penjelasan, belum ada ketentuan yang mengatur kewajiban pemerintah provinsi dan masyarakat.
"Untuk itu disarankan aturan dalam bab tersendiri sedangkan pengaturan kewajiban pemerintah kabupaten/ kota dan pemerintah nagari/ desa cukup diatur dalam Perda Kabupaten/ kota," lanjutnya.
Terkait larangan dalam Ranperda yang tercantum dalam pasal 19 Ranperda tersebut, perlu dikenakan sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara substansi mengenai kemandirian pangan perlu diatur dalam Ranperda ketahanan pangan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pemerintah provinsi berharap, pendapat dan tanggapan yang disampaikan dapat menjadi masukan bagi DPRD dalam penyempurnaan Ranperda Ketahanan Pangan dan melihatnya sebagai suatu keinginan untuk saling mengisi dan melengkapi. Untuk substansi atau materi Ranperda tersebut dibutuhkan pengkajian secara lebih mendalam.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus usai memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan, masukan dan saran yang disampaikan dalam tanggapan pemerintah tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi DPRD sebagai pengusul Ranperda dalam rangka penyempurnaan. Dengan demikian, Perda yang dilahirkan nantinya benar-benar dapat memayungi seluruh hal yang berkaitan dengan masalah ketahanan pangan. (www.padangmedia.com)