PADANG - Persoalan ketahanan pangan bukan sekadar soal ketersediaan bahan makanan. Masalah itu akan berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, lahan pertanian, produksi dan pemasaran hasil pangan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius dalam rapat paripurna, Rabu (18/2) menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Pangan yang sedang dibahas di DPRD. Ranperda ini merupakan gagasan DPRD dengan menggunakan hak usul prakarsa pembuatan peraturan daerah.
"Ruang lingkup ketahanan pangan meliputi upaya untuk mewujudkan ketersediaan pangan, bagaimana menyediakan pangan yang cukup, bahan pangan yang aman untuk dikonsumsi, distribusi serta pengendalian harga pangan," jelas Arkadius.
Merujuk kepada aturan perundang-undangan, katanya, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 68 tahun 2002, pangan adalah makanan dan minuman konsumsi termasuk tambahan bahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatannya.
Ditegaskan, DPRD Sumbar mengusulkan Ranperda usul prakarsa tentang ketahanan pangan adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dalam jumlah yang cukup, terjamin kualitas, aman, merata dan terjangkau. kekhawatiran akan ancaman krisis pangan pada masa mendatang perlu disikapi sejak dini.
Sebagai gambaran disebutkan Arkadius, saat ini Sumatera Barat mengalami surplus produksi beras. Tahun 2014 produksi padi Sumbar sudah mencapai 2.519.000 ton sedangkan kebutuhan rata-rata 1.700.000 ton. Dengan demikian terjadi surplus sekitar 700 ribu ton lebih.
"Meskipun terdapat surplus akan tetapi belum menjamin terwujudnya ketahanan pangan, sebab pada waktu tertentu harga beras di Sumbar jauh lebih tinggi dari daerah lain," ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya persoalan pangan pada masa mendatang, Ranperda Ketahanan Pangan yang diusulkan antara lain akan mencakup upaya mewujudkan ketahanan pangan baik dalam jumlah maupun mutu, keamanan, merata dan dengan harga terjangkau. Cakupannya juga meliputi perlindungan masyarakat dari pangan yang tidak bermutu dan tidak aman konsumsi.
Selanjutnya, Ranperda tersebut juga mencakup jaminan pemerataan pangan dan jaminan harga serta yang terpenting adalah perlindungan terhadap lahan pertanian tanaman pangan dan cadangan lahan pertanian pangan.
"Substansi Ranperda tersebut adalah untuk mengatur ketersediaan pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, distribusi, lahan, kualitas serta mengenai peran serta pemerintah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan," tandasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sumbar juga mengagendakan mendengarkan jawaban Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengenai pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda lainnya. Empat Ranperda dimaksud adalah Ranperda Nagari, Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Jasa Konstruksi dan Ranperda tentang Disabilitas. (www.padangmedia.com)