PADANG- PT Jamkrida mengakui, mensyaratkan penjaminan kredit harus ada agunan. Nilai agunan disyaratkan minimal 30 persen.
Direktur Utama PT Jamkrida Munandar Kasim dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (17/2) mengungkapkan, persyaratan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
" Untuk kredit, sesuai dengan KMK dan aturan OJK, memang disyaratkan agunan sebagai jaminan kredit. Agunannya sebesar 30 persen," kata Munandar.
Selain masalah agunan sebagai jaminan kredit, ia juga mengakui akses PT Jamkrida sebagian besar baru di Kota Padang. Daerah lain yang mendapatkan akses selain kota Padang adalah kota Bukittinggi.
Jawaban yang disampaikan Munandar ini adalah untuk menanggapi sorotan anggota Komisi III DPRD Sumbar terhadap PT Jamkrida. Komisi III DPRD menyorot masalah pemberlakuan agunan sebagai jaminan dalam memberikan kredit tidak sesuai dengan ruh pendirian PT Jamkrida.
Pendirian PT Jamkrida didasari adanya kesulitan masyarakat dalam mengakses lembaga perbankan untuk mendapatkan kredit pengembangan usaha. Sementara, dalam operasinya PT Jamkrida tetap terikat kepada "aturan main" lembaga keuangan.(www.padangmedia.com)