PADANG - PT Jamkrida, perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terancam tidak lagi mendapatkan modal dari APBD. Bahkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terancam ditutup.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyorot, setahun lebih PT Jamkrida beroperasi, komitmen terhadap tujuan pembentukannya tidak terealisasi. Di samping itu, keberadaan dan program daerah melalui PT Jamkrida juga tidak tersosialisasi dengan baik.
Anggota komisi III DPRD Sumbar, Martias Tanjung dalam hearing dengan komisaris dan manajemen PT Jamkrida serta Bank Nagari menyentil masih banyak keluhan masyarakat terhadap dua lembaga keuangan milik daerah tersebut. Terutama dalam pengajuan kredit untuk tambahan modal usaha, masyarakat masih diberatkan dengan agunan.
"Sejauh ini, syarat agunan masih menjadi keluhan masyarakat ketika mengajukan pinjaman untuk modal usaha. Padahal, Bank Nagari merupakan bank penyalur Kredit usaha rakyat (KUR). Kemudian, PT Jamkrida mestinya menjadi penjamin bagi masyarakat yang membutuhkan modal tetapi tidak punya agunan," sentilnya.
Liswandi, wakil ketua Komisi III menegaskan, jika PT Jamkrida tidak memegang komitmen sesuai tujuan pendirian, DPRD akan mempertimbangkan untuk tidak memberikan suntikan modal. Bahkan, kalau persoalan itu tidak juga diperhatikan, sebaiknya lembaga itu ditutup saja.
"Kalau dalam operasinya tidak sesuai tujuan, DPRD tidak akan memberikan suntikan modal bahkan sebaiknya lembaga ini (PT Jamkrida) ditutup saja," tegasnya.
Tujuan pendirian PT Jamkrida menurut Liswandi adalah untuk membantu masyarakat pemilik usaha yang kesulitan mendapatkan akses kredit dari perbankan. Selama masyarakat tersebut potensial dan prospek usahanya baik, tidak ada alasan untuk tidak memberi pinjaman," jelasnya.
Liswandi juga menyorot kurang tersosialisasinya PT Jamkrida secara luas ke masyarakat. Untuk itu, jika PT Jamkrida tidak kembali ke "rel yang benar", sebaiknya ditutup saja.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Supardi mengingatkan, DPRD akan tetap berusaha untuk memperjuangkan tambahan modal bagi PT Jamkrida. Rencana alokasi dana untuk modal sebesar Rp100 miliar akan dicukupkan sepanjang lembaga tersebut mempedomani tujuan pendiriannya.
"Modal Rp75 miliar lagi akan dicukupkan, dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam aturan pendiriannya," kata Supardi.
PT Jamkrida didirikan pada tahun 2014 dengan modal awal Rp25 miliar dari APBD provinsi. Modal tersebut akan dicukupkan menjadi Rp100 miliar secara bertahap. Namun, sepertinya DPRD sudah patah arang untuk melanjutkan suntikan modal berikutnya karena melihat perkembangan lembaga penjamin kredit tersebut. Jika selama enam bulan ke depan tidak ada perkembangan yang berarti dalam memegang komitmen, PT Jamkrida terancam tidak dimodali lagi. (www.padangmedia.com)