Beberapa Konsideran di Ranperda Ketahanan Pangan Ditambah

PADANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Pangan di Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memasuki babak penyampaian jawaban atas pandangan fraksi. Komisi II DPRD Sumbar yang bertindak sebagai pengusul menyatakan akan menambah beberapa konsideran lagi untuk memperkuat rancangan aturan yang akan dibuat.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Sabar. A. S dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (16/2) menyatakan, ditambahnya beberapa aturan perundang-undangan dalam konsideran Ranperda Ketahanan Pangan setelah menerima masukan dan saran dari beberapa fraksi. Hal ini agar, semua aturan dan regulasi yang berkaitan dengan ketahanan pangan di tingkat pusat termuat dalam Ranperda tersebut.

Saran tentang penambahan payung hukum dalam Ranperda tersebut sebelumnya datang dari fraksi Golkar. Pada rapat paripurna sebelumnya, Fraksi Golkar meminta agar Komisi II dapat menambah beberapa konsideran lagi sebagai payung hukum sehingga Ranperda yang dilahirkan nanti bisa lebih kuat dan mencakup lebih banyak kepentingan berkaitan ketahanan pangan.

"Dengan ditambahnya konsideran sebagai payung hukum yang menjadi acuan dan landasan Ranperda ini, maka landasan yuridis dan substansi Ranperda menjadi lebih kuat dan lebih lengkap," kata Sabar.

Di antara aturan perundang-undangan yang dirasa perlu ditambahkan sesuai saran dan masukan dari fraksi-fraksi adalah UU nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan, PP nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota. Juga dimasukkan PP nomor 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kemudian juga dimasukkan PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib. Hal ini Mengingat Ranperda Ketahanan pangan yang sedang dibahas merupakan hak usul prakarsa DPRD.

Ia menambahkan, saran dan masukan dari fraksi-fraksi lain juga akan dijadikan pertimbangan demi penyempurnaan Ranperda ketahanan pangan. Seperti Fraksi PKS yang sebelumnya menyarankan agar Ranperda juga mencakup sarana prasarana, pengaturan lahan dan transportasi untuk pemasaran.

"Pada prinsipnya fraksi-fraksi telah memberikan dukungan dan menyetujui Ranperda ini, namun dalam pembahasan nanti, berbagai masukan dan saran akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam rangka penyempurnaan sehingga aturan yang dilahirkan dapat lebih kuat, memiliki cakupan yang lebih lengkap untuk ketahanan pangan Sumbar ke depan," katanya.

Ranperda Ketahanan Pangan merupakan satu dari tiga Ranperda inisiatif DPRD Sumbar tahun 2015 ini. Ranperda ini menjadi prioritas dan dibahas pertama pada masa sidang pertama tahun ini. Dua Ranperda usul prakarsa lainnya adalah Ranperda tentang hari lahir Provinsi Sumatera Barat dan Ranperda tentang batas maksimum berat beban kendaraan. (www.padangmedia.com)