Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik yang dipilih langsung oleh rakyat maupun yang dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang.
Dengan Pilkada yang dipilih secara langsung, kata Mendagri, saat ini sudah ada 321 kepala daerah yang menghadapi proses hukum.
Namun Mendagri menegaskan, sikap Pemerintah tidak keberatan jika sistem pilkada dilakukan secara langsung, selama ada mekanisme peraturan yang dapat menekan potensi biaya mahal.
“Kami setuju kalau gubernur itu dipilih langsung. Itu yang sedang kami pertimbangkan, yakni bagaimana kondisi sosial di tingkat bawah,†kata Mendagri GamawanFauzi di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (8/9).
Menurut Mendagri, apakah Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, atau dipilih oleh DPRD, atau hanya Pilkada kabupaten/kota yang dipilih secara langsung sementara Pilkada gubernur melalui DPRD, akan tergantung pada keputusan DPR dalam pembahasan RUU Pilkada yang sudah sudah ada di Panitia Kerja (Panja).
Mendagri hanya mengingatkan, rancangan sistem pilkada yang akan ditentukan dalam undang-undang tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan-pertimbangan jangka panjang, antara lain kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah.
“Ini juga terkait dengan desain otonomi daerah yang akan terpengaruh, apakah titik beratnya nanti ada di provinsi supaya lebih efektif penyelenggaraan pemerintahannya? Jadi, wacana ini harus dilihat secara komprehensif,†kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Akan Musyawarah
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya akan bertemu Panja RUU Pilkada lagi untuk membahas mengenai sistem pilkada di Tanah Air.
“Selasa (9/9), kami akan ketemu dengan DPR untuk rapat konsinyasi lagi, guna membahas apakah mau pilkada lewat DPRD atau secara langsung. Kami akan mengupayakan musyawarah untuk yang terbaik,†jelas Djohermansyah.
Sebagaimana diketahui, sebanyak lima dari sembilan fraksi di Komisi II DPR RI mengubah usulan terkait sistem pilkada dari secara langsung menjadi melalui DPRD. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Sedangkan tiga fraksi yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah: Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Partai Hanura.
(Humas Kemendagri/ES)