PASBAR - Implementasi Undang Undang Pemerintahan Desa menjadi bahasan mendalam dan kajian yang sangat hati-hati bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kehati-hatian itu sangat penting mengingat sistem pemerintahan terendah di Sumbar adalah nagari, yang mengakomodir keberadaan pemerintahan adat.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Amora Lubis saat kunjungan kerja komisi I ke Kabupaten Pasaman Barat, Senin (9/2) menegaskan, penerapan UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa perlu disikapi dengan hati-hati. Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemerintahan nagari sebagai regulasi penerapan UU tersebut harus melalui kajian yang matang.
" Sebagai implementasi UU tersebut, sedang dirancang Ranperda. Rancangan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar pemerintahan administrasi nantinya tidak menggerus nilai-nilai pemerintahan adat," kata Amora.
Untuk itu, DPRD Sumbar mencari masukan dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar agar Ranperda pemerintahan nagari sebagai implementasi UU Desa nantinya dapat akomodatif terhadap nilai-nilai pemerintahan adat. Yang menjadi fokus adalah mengenai sistim pemerintahannya, sementara untuk sebutan pemerintahan nagari sudah tidak menjadi persoalan.
"Untuk sebutan nagari sebagai pemerintahan terendah di Sumbar sudah tidak masalah karena sudah diatur dalam UU dan UUD 1945 tentang desa dan desa adat. Intinya adalah fokus kepada sistimnya," ujarnya.
itambahkan, Ranperda pemerintahan nagari tersebut rencananya akan disampaikan oleh gubernur Sumbar ke DPRD dalam rapat paripurna Rabu (11/2). Setelah itu DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda dimaksud.
"Ini baru dalam tahap pra pembahasan untuk mencari masukan awal. Setelah diajukan nanti, DPRD akan mencari masukan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota, juga mencari masukan ke daerah lain yang juga memiliki desa adat atau pemerintahan adat," tambahnya.
Di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dengan 11 kecamatan, jumlah pemerintahan nagarinya saat ini hanya 19 nagari. Masing-masing kecamatan hanya memiliki satu atau paling banyak 2 nagari, sementara jorongnya berjumlah 212 jorong. Ada keinginan pemkab setempat menjadikan pemerintahan jorong sebagai pemerintahan terendah sementara jumlah nagari tetap dipertahankan.
Bupati Pasbar Baharuddin. R mengungkapkan kekhawatirannya, jika pemerintahan nagari dimekarkan, akan menggerus nilai-nilai pemerintahan adat yang selama ini melekat dalam pemerintahan nagari. Meskipun sebetulnya, pemerintahan nagari di Pasbar saat ini sangat luas namun kekhawatiran terhadap hilangnya sistim pemerintahan adat menjadi pertimbangan yang berat untuk memekarkan nagari.
"Jangan hanya karena berharap dana desa yang disebutkan dalam UU tersebut menjadikan daerah kehilangan nilai-nilai pemerintahan adat," katanya.
Ia berharap, Ranperda tentang pemerintahan nagari yang akan dibuat oleh pemerintah provinsi Sumbar dapat mengakomodir kepentingan pemerintahan adat di daerah, terutama Kabuaten Pasbar dengan masyarakat yang Heterogen. Sejauh ini, meskipun tidak secara resmi, Pemkab Pasaman Barat memberlakukan pemerintahan jorong sebagai pemerintahan terendah, mengingat beratnya pertimbangan untuk memekarkan pemerintahan nagari.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar dalam kesempatan itu menambahkan, masukan dari seluruh daerah di Sumbar akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan Ranperda Nagari di DPRD. Ia optimis, aturan yang dilahirkan nantinya dapat mengakomodir pemerintahan adat yang melekat pada pemerintahan adat.
Sementara itu, sebagai masukan bagi DPRD Sumbar, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar Syafrizal dalam pertemuan itu mengungkapkan contoh pemekaran nagari yang dilakukan Pemkab Pesisir Selatan. Meskipun pemerintahan nagarinya saat ini berjumlah 182 nagari, namun pemerintahan adatnya yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetap sebanyak nagari awal yaitu 37.
"Jadi meskipun dibentuk dua atau beberapa nagari baru, pemerintahan adatnya tidak dimekarkan, tetap berada di nagari induk," kata Syafrizal.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Sumbar ke Kabupaten Pasaman Barat tersebut diikuti oleh wakil ketua Amora Lubis, Sekretaris Komisi Syahiran dan dua anggota komisi yaitu Aristo Munandar dan Komi Chaniago. (padangmedia.com)