UU Desa Jangan Sampai Menyeret Walinagari ke Penjara

PAINAN- Lahirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa membawa angin segar bagi desa untuk mampu menggenjot pembangunan. Sebab lahirnya UU tersebut disertai pula dengan bantuan keuangan dari pemerintah pusat yang jumlahnya lumayan besar, Rp1 Miliar.

Namun, bantuan keuangan tersebut jangan sampai menyeret Walinagari atau Kepala Desa ke ranah hukum. Di Sumatera Barat, bentuk pemerintahan terendah (setingkat desa) pada umumnya disebut nagari dipimpin oleh Walinagari.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim saat menghadiri perayaan hari jadi ke lima Nagari Muaro Sakai Indrapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Jumat (23/1) malam mengingatkan hal itu kepada para walinagari. Untuk menghindari agar penggunaan anggaran tidak berimplikasi hukum, pemerintahan nagari harus memiliki tenaga administrasi yang memiliki kemampuan memadai dalam hal manajemen pengelolaan keuangan negara.

" UU Desa ini juga diikuti bantuan keuangan kepada desa atau nagari, namun jangan sampai bantuan keuangan yang nilainya mencapai Rp1 Miliar ini menyeret walinagari atau kepala desa ke penjara," ingatnya.

Penggunaan keuangan negara, sekecil apapun harus jelas. Walinagari harus hati-hati dalam memanfaatkan anggaran. Disamping merekrut perangkat nagari yang mampu bekerja dan bisa dipercaya, walinagari juga mesti paham dengan sistim pengelolaan keuangan daerah sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penggunaannya yang akhirnya mengantarkannya ke penjara.

Nagari Muaro Sakai Indrapura adalah hasil pemekaran dari nagari induknya yaitu Nagari Indrapura pada tahun 2009 lalu. Saat itu, Kecamatan Pancung Soal hanya memiliki satu nagari yaitu Nagari Indrapura. Seiring dari proses pemekaran nagari-nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dari semula hanya 37 nagari menjadi 76 nagari dan berkembang lagi menjadi 182 nagari, Indrapura juga memekarkan diri menjadi beberapa nagari.

Bahkan Kecamatan Pancung Soal sendiri juga sudah memekarkan diri menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Air Pura dan Kecamatan Pancung Soal. Kecamatan baru hasil pemekaran tersebut memiliki sepuluh pemerintahan nagari. (www.padangmedia.com)