Sumbar Perjuangkan Rp1,33 T Agar Dipertahankan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah memperjuangkan agar Rp1,33 Triliun anggaran yang terkoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat dipertahankan. Sebelumnya, dalam evaluasi Kemendagri sebanyak Rp1,47 Triliun dari Rp4,172 Triliun APBD Sumbar terkoreksi untuk ditinjau ulang.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano, Rabu (14/1) menjelaskan, terhadap hasil evaluasi Kemendagri tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) telah melakukan pembahasan. Hasil pembahasan sebagai jawaban terhada evaluasi itu sudah disampaikan kembali ke Kemendagri.

" Rp140 Miliar dana dari beberapa item anggaran sudah dirasionalisasikan, sementara Rp1,33 Triliun akan diperjuangkan untuk dipertahankan," katanya.

Ia yakin, dengan jawaban yang disampaikan tersebut Kemendagri bisa menyetujui. Menurutnya, apa yang diinginkan Kemendagri dari hasil evaluasi tersebut sudah dilaksanakan. Seperti ada item yang tidak dibenarkan atau dilarang, sudah disepakati untuk ditiadakan seperti dana hibah dan bansos.

Lebih jauh ia menerangkan, untuk tetap mempertahankan item anggaran tersebut ada tiga cara yaitu berpegang kepada peraturan dan perundang-undangan, berpedoman kepada RPJMD dan menyusun ulang anggaran. Ada beberapa koreksi Kemendagri yang dirasakan bertentangan dengan aturan perundang-undangan, seperti misalnya bantuan keuangan khusus untuk kabupaten/ kota yang dinyatakan tidak dibenarkan.

" Padahal bantuan keuangan itu dibolehkan dan telah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005," paparnya.

Disamping itu juga, RPJMD akan menjadi pegangan dalam mempertahankan anggaran tersebut. Pemerintah daerah, kata Arkadius, berhak menjadikan RPJMD sebagai dasar penyusunan APBD. Bantuan keuangan khusus untuk kabupaten/ kota tersebut akan dipertahankan, berpijak kepada RPJMD dengan total anggaran sebesar Rp129 Miliar.

Item anggaran lain yang juga akan dipertahankan adalah hibah dan bantuan sosial dalam bentuk barang. Total anggarannya sekitar Rp13,5 Miliar terletak pada beberapa SKPD. Sedangkan Tunjangan Daerah (tunjada) akan dirasionalkan, anggaran lembur akan dialihkan. Begitu juga anggaran hibah untuk KPU dan Bawaslu akan diefisiensikan.

Arkadius berharap, respon Kemendagri terhadap jawaban hasil evaluasi APBD tersebut dapat diterima dalam pekan ini. Ia yakin, Kemendagri dapat menyetujui item-item anggaran yang dipertahankan tersebut. (padangmedia.com)