DPRD Minta Anggaran Tak Terkoreksi Segera Dilaksanakan

Sementara menunggu respon Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap jawaban pemerintah provinsi Sumatera Barat mengenai koreksi anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta anggaran yang tidak terkoreksi dilaksanakan lebih dulu. SKPD terkait hendaknya sudah memulai eksekusi terhadap item anggaran yang tidak terkoreksi dalam evaluasi Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano menyampaikan hal itu, Rabu (14/1). Menurutnya, DPRD sudah meminta Sekdaprov untuk memerintahkan segera melaksanakan program yang sudah "aman" untuk dilaksanakan tersebut.

" Kita sudah meminta agar Sekdaprov selaku Ketua TAPD untuk memerintahkan SKPD segera mengeksekusi program yang item anggarannya sudah aman," katanya.

Soal respon Kemendagri terhadap jawaban yang sudah disampaikan terkait evaluasi APBD Sumbar tahun 2015, Arkadius menerangkan sudah bisa diterima dalam pekan ini. Sejauh ini ia masih yakin Kemendagri bisa menerima jawaban yang disampaikan.

Namun sementara menunggu klarifikasi Kemendagri diterima, item anggaran yang terkoreksi sebaiknya ditangguhkan dulu, terutama yang dinyatakan tidak dibenarkan atau dilarang. Ia mengaku, dalam jawaban yang disampaikan ke Kemendagri terhadap hasil evaluasi, ada beberapa item yang dipertahankan karena dinilai krusial guna pencapaian RPJMD.

" Sementara menunggu, item-item tersebut ditangguhkan dulu," katanya.

Dari hasil evaluasi APBD Sumbar tahun 2015 yang diterima pemerintah provinsi Sumbar, sedikitnya 45 item anggaran dengan total nilai anggaran sebesar Rp1,47 Triliun lebih dikoreksi Kemendagri. Ada item anggaran yang dinyatakan tidak dibenarkan atau dilarang, dikurangi dan disesuaikan. Total APBD Sumbar tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp4,172 Triliun.

Terhadap hasil evaluasi tersebut, pemprov Sumbar bersama DPRD kembali membahas dan memberikan jawaban sesuai permintaan Kemendagri. Ada item yang diusahakan untuk dipertahankan, dikurangi atau disepakati untuk dihapus sesuai rekomendasi Kemendagri. (padangmedia.com)