Geber BUMN Sumbar Kembali Suarakan Tuntutan

Diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, puluhan orang dari Serikat Pekerja Listrik (SPL) se Sumatera Barat berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (4/12) siang. Aksi itu merupakan lanjutan dari beberapa kali aksi dan audiensi sebelumnya.

Pekerja listrik ini menyuarakan tuntutan agar DPRD Sumbar memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja yang melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, terutama Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Melalui Koordinator aksi, Hendri Simon, para pekerja listrik yang bergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) BUMN Sumbar itu menuntut beberapa hal. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan dan mengacu kepada UU nomor 13 tahun 2003, Putusan MK nnomor 27 tahun 2011 dan Permenaker nomor 19 tahun 2012.

Menurut Hendri, Geber Sumbar mendasari tuntutan dengan Surat Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan tentang nota pemeriksaan nomor B.53/PKK/III/2014 tanggal 26 Maret 2014 tentang pemborongan pekerjaan di lingkungan PLN.

Dalam surat tersebut, jika pasal 65 ayat 8 tidak terpenuhi, maka status hubungan kerja pekerja atau buruh beralih dari perusahaan penerima pemborongan menjadi hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini PLN.

Hendri menyampaikan beberapa tuntutan Geber Sumbar mengacu kepada UU nomor 13 tahun 2003, putusan MK nomor 27 tahun 2011, Permenaker nomor 19 tahun 2012 serta hasil Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN tanggal 22 Oktober 2013. Tuntutan itu diperkuat lagi dengan nota pemeriksaan Binwasker tanggal 26 Maret 2014, nota penegasan Binwasker tanggal 30 Mei 2014 dan RDPU Komisi IX DPR RI tanggal 8 September 2014 serta legal opini Kejaksaan Agung.

Geber Sumbar meminta Gubernur Sumbar menyurati presiden agar menyelesaikan permasalahan outsourcing BUMN secepatnya. Gubernur diminta memperhatikan dan mendukung gerakan bersama buruh BUMN Sumbar dan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja menyurati dan memanggil BUMN yang ada.

Pengunjuk rasa juga menuntut agar biller PLN area Padang yang di- PHK dipekerjakan kembali dan membayar hak-hak normatif pekerja. Mereka juga menuntut agar pekerja outsourcing di BUMN diangkat menjadi pegawai tetap.

DPRD juga diminta untuk dapat mengawasi dan berperan aktif terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI tentang kebijaksanaan outsourcing di perusahaan BUMN bisa terlaksana dengan baik di Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus saat menerima para pekerja menyampaikan akan menerima dan memfasilitasi tuntutan tersebut kepada gubernur dan pihak terkait lainnya. DPRD menyadari bahwa tuntutan para pekerja sudah benar dan pekerjaan mereka tidak layak outsourcing.

"Untuk itu DPRD Sumbar akan memfasilitasi tuntutan ini dan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat," kata Guspardi. (padangmedia.com)