Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (1/12) menghasilkan keputusan menetapkan sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi agenda DPRD pada masa tugas tahun 2015 mendatang. Fraksi-fraksi DPRD sepakat dan menyetujui delapan belas Ranperda tersebut dan berpendapat sudah menjadi kebutuhan.
Delapan belas Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau dalam nomenklatur baru disebut sebagai Progam Pembentukan Perda (Propem Perda) tersebut, di antaranya ada usulan baru, program luncuran, kumulatif terbuka dan Perda usulan DPRD. Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Hidayat sebelum penyampaian pendapat fraksi telah melaporkan hasil penyusunan Propem Perda tersebut dalam rapat paripurna yang sama.
Sembilan fraksi DPRD Sumbar sepakat menyetujui 18 Ranperda tersebut masuk dalam agenda Propem Perda tahun 2015. Meski demikian, beberapa fraksi memberikan catatan dan masukan dengan tujuan untuk efektifitas dan efisiensi pembahasan serta perbaikan terhadap beberapa hal yang masih dipandang perlu untuk disempurnakan.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Afrizal menyatakan pendapat fraksinya menyetujui Propem Perda tahun 2015 tersebut. Begitu juga dengan Fraksi PDIP, PKB dan PBB melalui juru bicaranya Achiar. Namun, Achiar menambahkan agar pembahasan mendapat waktu yang cukup agar pembahasan berjalan efektif.
Demikian juga Armiati dari Fraksi Hanura, Darman Sahladi juru bicara fraksi Demokrat, Hidayat dari Fraksi Gerindra, Endarmy dari fraksi Nasdem, Sultani dari Fraksi PKS, Erman Mawardi dari PAN serta Yuliarman dari fraksi PPP. Namun Sultani, juru bicara fraksi PKS menambahkan agar penyusunan Ranperda dilengkapi dengan "time schedule".
"Kami dapat menerima dan menyetujui, namun sebagai saran, ada baiknya dalam penyusunan Ranperda juga disertai dengan time schedule, perkiraan waktu pengajuan, pada masa sidang pertama berapa, sidang kedua berapa dan masa sidang ketiga berapa sehingga bisa lebih efektif dalam penyusunan jadwal pembahasannya," kata Sultani.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan bano yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan, dengan disetujuinya usulan tersebut oleh seluruh fraksi, maka hasil persetujuan tersebut bisa dijadikan sebagai keputusan DPRD. Keputusan tentang program pembentukan Perda tahun 2015 tersebut menjadi keputusan DPRD Sumatera Barat nomor 40/ SB/ 2015. (padangmedia.com)