Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disusun oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk dibahas tahun depan (2015, red). Ranperda tersebut antara lain merupakan usulan baru, luncuran Prolegda tahun 2014 dan kumulatif terbuka serta Ranperda yang berasal dari DPRD.
Wakil Ketua Balegda DPRD Sumatera Barat Hidayat, menyampaikan hasil kerja Balegda tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Senin (1/12). Menurutnya ada tujuh Ranperda yang merupakan usulan baru sementara enam Ranperda merupakan luncuran dari Prolegda tahun 2014. Kemudian tiga Ranperda lainnya merupakan kumulatif terbuka dan Ranperda yang berasal dari DPRD sebanyak tiga Ranperda.
Tujuh Ranperda usulan baru tersebut adalah Ranperda tentang pemerintahan nagari, Ranperda tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan, Ranperda tanggungjawab sosial perusahaan (CSR), Retribusi jasa usaha, penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan air tanah dan pengembangan pembangunan perumahan dan pemukiman daerah. Sedangkan yang merupakan program luncuran adalah Ranperda tentang jasa konstruksi, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pengelolaan pasar tradisional, perlindungan penyandang disabilitas, perubahan kedua Perda nomor 2 tahun 2008 tentang pembentukan SOTK serta Ranperda tentang Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
"Ranperda tersebut merupakan yang berasal dari Pemerintah daerah, baik yang merupakan usulan baru maupun luncuran prolegda 2014," kata Hidayat.
Sementara yang merupakan Ranperda kumulatif adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2014, perubahan APBD tahun 2015 dan Ranperda APBD tahun 2016. Tahun 2015 mendatang, DPRD juga mengajukan tiga Ranperda yaitu Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan beban maksimum angkutan barang dan tertib pemanfaatan jalan, Ranperda tentang hari lahir Provinsi Sumatera Barat serta Ranperda tentang Ketahanan dan ketersediaan pangan.
Pengusulan seluruh Ranperda tersebut kata Hidayat, telah didasari pertimbangan logis, yuridis dan objektif. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tidak tertutup peluang untuk melakukan usulan dan pembahasan terhadap Ranperda yang tidak termasuk dalam program pembentukan Perda tersebut.
Ia juga menambahkan, beberapa hal mendasar yang perlu disikapi sesuai aturan baru tentang tugas pokok dan fungsi DPRD adalah perubahan nomenklatur Badan Legislasi menjadi Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda). Seiring itu, program penyusunan Perda yang sebelumnya dikenal dengan Prolegda berubah menjadi Program Pembentukan Perda (Propem Perda).(padangmedia.com)