Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satunya adalah Ranperda pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif).
Jika aturannya disetujui, maka setiap kantor atau perusahaan harus menyediakan fasilitas, ruang dan waktu bagi ibu menyusui yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayinya. Kantor atau perusahaan harus memberikan izin dan waktu yang cukup kepada ibu menyusui yang bekerja untuk menyusui.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar memaparkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat paripurna, Senin (1/12). Dalam Ranperda ASI ekslusif dijelaskan mengenai hak ibu menyusui yang bekerja dan kewajiban kantor atau perusahaan tempatnya bekerja.
"Jika disetujui, Ranperda ini justru memberikan ruang dan kesempatan lebih banyak kepada ibu menyusui yang bekerja untuk dapat terus memberikan ASI kepada bayinya," kata Ali Asmar.
Menurutnya, kewajiban bagi kantor atau perusahaan menyediakan fasilitas yang memadai bagi pegawai atau karyawati yang sedang menyusui. Fasilitas tersebut tidak saja ruangan kantor, tetapi juga izin waktu yang cukup apabila Si Ibu menyusui di rumah.
"Kantor atau perusahaan harus menyediakan fasilitas untuk menyusui, juga memberikan izin yang cukup jika menyusui bayinya dilakukan dirumah dalam jam kerja," ujarnya.
Perda ASI ekslusif dirancang Pemprov Sumbar sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah dalam rangka menciptakan generasi berkualitas. Aturan-aturan tentang fasilitas, ruang dan waktu bagi ibu menyusui adalah sebagai wujud dari penghormatan kepada ibu yang sedang menyusui.
Ali Asmar dalam kesempatan itu menyampaikan ke DPRD bahwa Dinas Kesehatan Provinsi telah mensosialisasikannya ke pemerintah kabupaten dan kota. Diharapkan, setelah menjadi Perda nantinya dapat dipedomani oleh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun Perda yang sama.
Tiga Ranperda lain yang juga seiring dengan pembahasan Ranperda ASI eksklusif adalah Ranperda Pemberian bantuan hukum, Ranperda pengendalian dan penanggulangan Rabies serta Ranperda pencabutan Perda pembentukan Yayasan Beasiswa Minangkabau.
Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda menedengarkan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano bersama Wakil Ketua Darmawi.
Arkadius menyatakan, setelah mendengarkan jawaban gubernur terkait pandangan umum fraksi, maka Ranperda tersebut akan dibahas ke tahap berikutnya sampai nanti fraksi-fraksi menyimpulkan pendapat akhirnya yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya. DPRD akan mendalami secara lebih detail sebelum mengambil keputusan untuk menetapkannya sebagai aturan daerah.
"Pendalaman ini perlu dilakukan agar setiap aturan yang dilahirkan dapat aplikatif dan menjadi aturan yang benar-benar bisa dilaksanakan nantinya," tutupnya. (padangmedia.com)