Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jum'at (21/11) meninjau pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Rombongan Komisi I DPRD Sumbar yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Politik ini dipimpin Sekretaris Komisi I Drs. H. Syahiran Lubis, MM. Kehadiran wakil rakyat Sumbar ini disambut Camat Ampek Angkek Kab. Agam H. Endrizal, SE, M.Si beserta jajarannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Drs. H. Syahiran Lubis, MM dalam sambutannya menjelaskan, kehadiran Komisi I DPRD Sumbar ke Kecamatan Ampek Angkek ini bertujuan untuk melihat lebih dekat pelaksanaan PATEN. Selain itu, pihaknya juga ingin tahu permasalahan yang terjadi berkaitan dengan PATEN ini. "Kami ingin melihat sampai sejauhmana pelaksanaan PATEN ini dan kendala yang ditemui dalam pelaksanaanya, sehingga kami bisa membicarakannya dengan instansi terkait dan mencarikan solusinya," ungkap H. Syahiran Lubis yang juga mantan Bupati Pasaman Barat ini.
Dikatakan H. Syahiran Lubis, pelaksanaan PATEN ini merupakan bagian kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka mempermudah masyarakat dalam berurusan dengan pemerintah, seperti pengurusan kependudukan, administrasi pemerintahan, perizinan usaha dan lain sebagainya. "Untuk itu, kami ingin melihat lebih dekat implementasi PATEN ini. Bagi kecamatan yang masih mengalami kendala, tentu kami akan carikan solusinya yang sukses dalam pengelolaannya, maka Pemprov Sumbar akan memberikan reward," ujar H. Syahiran Lubis.
Menambahkan apa yang disampaikan H. Syahiran Lubis, Anggota Komisi I DPRD Sumbar Komi Chaniago mengatakan, PATEN ini harus digalakkan di seluruh Kecamatan yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Karena PATEN ini bertujuan untuk mempermudah Pemerintah Kota/ Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat di wilayahnya. "Terkait ini, Komisi I sudah minta Biro Pemerintahan Setda Prov. Sumbar untuk menganggarkan bantuan dana bagi kecamatan yang sudah melaksanakan PATEN ini secara maksimal," sebut Komi Chaniago.
Dijelaskan Komi Chaniago, sekarang ini baru 6 Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan PATEN ini. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau seluruh kepala daerah yang belum menyelenggarakan PATEN ini untuk secepatnya melaksanakan. "Banyak manfaat dari pelaksanaan PATEN ini, salah satunya adalah masyarakat jadi mudah berurusan dan tidak lagi memerlukan waktu dan biaya yang tinggi lagi, karena cukup di Kantor Camat saja," tandas Komi Chaniago diamini Anggota Komisi I DPRD Sumbar lainnya.
Sementara itu Camat Ampek Angkek Kab. Agam H. Endrizal, SE, M.Si menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan PATEN di wilayahnya dalam bentuk Pelayanan Prima Kecamatan yang meliputi pelayanan kemiskinan, Hak Asasi Manusia (HAM), Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Kependudukan.
"Selain PATEN, kami juga melaksanakan Program 10 Gerbang (Gerakan Pembangunan), yaitu Gerbang Mandat (Agama dan Adat), Gerbang SiUda (Generasi Muda), Gerbang Ubuk Mesra, Gerbang Konsul & MOL (Konvkesi, Sulaman dan Makanan Olahan), Gerbang Taskin, Gerbang Bareh Ampek Angkek, Gerbang Si Rumah Gadang, Gerbang Kasih dan Gerbang Akrab serta Gerbang Kamtibmas," ucap H. Endrizal yang pernah meraih penghargaan Camat Teladan tingkat Provinsi Sumbar tahun 2013 lalu.
Terkait pelaksanaan PATEN ini, Endrizal mengakui pihaknya masih menemui kendala dalam pelaksanaannya, yakni masih keengganan dari beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) memberikan kewenangan kepada kecamatan dalam pengurusan perizinan meski Bupati sudah mendelegasikan kewenangannya kepada Camat dan infrastruktur pendukung PATEN yang belum memadai. "Padahal tanggal 31 Desember 2014 nanti, PATEN ini sudah harus dilaksanakan secara maksimal. Kami ingin Bapak-Bapak dari Komisi I DPRD Sumbar dapat membantu, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dan PATEN ini bisa kami laksanakan secara optimal," harap Endrizal.