Bakor KAN Sumbar Berikan Saran Terkait Ranperda Nagari

PADANG - Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumatera Barat menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari. Bakor KAN mengingatkan agar Ranperda dapat mengakomodir amanah Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pengaturan pelaksanaan Desa Adat.

Ketua Umum Bakor KAN Sumatera Barat Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tonggah menyebutkan, pokok pikiran tersebut diharapkan menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan Ranperda Nagari. Menurutnya, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberi peluang besar terhadap penerapan sistim pemerintahan berdasarkan tatanan hukum adat.

"Pokok pikiran ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Pansus Ranperda Nagari dalam pembahasan sehingga dapat mengakomodir amanah UU tersebut," katanya.

Bakor KAN menyarankan agar DPRD memperhatikan Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 13 tahun 1983 sebagai pelaksanaan UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan terendah. Meskipun UU tersebut tidak kuat seperti UU nomor 6 tahun 2014, namun hal itu bisa dikuatkan di dalam Perda.

"Mestinya dengan UU saat ini yang memberikan kekuatan lebih luas, Ranperda Nagari juga hendaknya bisa mengakomodir," ujarnya.

Bakor KAN Sumbar menilai, Ranperda Nagari yang tengah dibahas belum sepenuhnya menjawab amanah UU nomor 6 tahun 2014. Sekretaris Umum Bakor KAN Sumbar, Yulizar Yunus menegaskan, ketika Sumatera Barat telah menetapkan pilihan menggunakan sistim pemerintahan desa adat sebagai pemerintahan terendah, harus konsisten dengan pilihan tersebut.

"UU telah memberikan keleluasaan terkait sistim pemerintahan desa adat dan Sumbar telah memilih. Jadi sebaiknya konsisten dengan menerapkan sistim pemerintahan adat yang telah menjadi pilihan," sarannya.

Ketua Pansus Ranperda Nagari DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menyatakan, pembahasan Ranperda Nagari membutuhkan keterlibatan semua unsur terutama ninik mamak. Untuk itu, masukan dan saran dari Bakor KAN akan menjadi perhatian.

Ranperda Nagari yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan Perda payung. Untuk teknis pelaksanaannya, akan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing kabupaten dan kota. (Publikasi/01).