PADANG - Pasca telah ditetapkan nya kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu sebesar Rp 2,1 juta. Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim tegas mengingatkan agar seluruh perusahaan membayar Upah sesuai regulasi yang telah ditentukan.
"Ketika suatu regulasi telah ditetapkan Perusahaan harus patuh dan taat, jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan harus diberi sanksi," kata Hendra ditemui KORAN PADANG, Kamis (2/11).
Sebelumnya, kemarin (1/11) Gubernur Sumbar bersama pihak terkait sudah menetapkan besaran UMP yang akan berlaku di Sumbar tahun 2018, senilai Rp2,1 juta. Jumlah ini cukup signifikan dari UMP 2017 yang hanya Rp1,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal mengatakan kenaikan UMP tersebut mencapai 8,71 persen. "Semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan penerima upah dan meningkatkan loyalitas serta produktivitas kerja," katanya.
Dengan ditetapkannya besaran baru tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim meminta pemerintah daerah bertindak tegas mengawal kebijakan demi kesejahteraan pekerja ini.
Ia mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, bisa mengawal besaran UMP 2018. Pengawalan dimaksud, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin.
Kondisi selama ini, dirinya sangat menyayangkan informasi soal pelanggaran jarang terekspos. Asumsi ini bisa dilihat dari, kondisi tidak adanya data soal pelanggaran hak pekerja yang dirangkum tiap tahun.
Bahkan lanjut Hendra lagi, data yang harusnya menjadi bahan evaluasi, terkesan disembunyikan. Untuk itu dia meminta, harusnya, OPD terkiat mesti memberikan laporan pada kepala daerah terkait pelanggaran, dan agar ditindak secara hukum jika ada unsur pelanggaran.
Setelah nantinya dilaporkan pada Gubernur, Hendra mendesak, jika memang ditemukan pelanggaran, Gubernur diminta memberi sanksi tegas. "Kapan perlu izin usahanya dicabut," tegas dia.
Terpisah, jajaran Komisi III Bidang Keuangan DPRD Sumbar sebelumnya juga menegaskan pentingnya pengawalan UMP setiap tahunnya. Anggota Komisi III Iswandi latif saat ditemui mengatakan, pelaksanaan UMP mesti dikawal sejumlah unsur. Baik pemerintah daerah, perusahaan dan tenaga kerja harus saling berkoordinasi, untuk mematuhi apa yang telah disepakati, agar hak para pekerja tidak dirugikan.
"Kenaikan UMP harus didukung , pasalnya hal tersebut dapat menyejahterakan kaum pekerja yang nantinya akan bermuara kepada pengentasan kemiskinan," ujar saat ditemui, Kamis lalu (26/10).
"Selama ini belum ada upaya teguran dari pemerintah daerah untuk perusahaan yang tidak menerapkan UMP. Ini bukan tak ada kasus, malah saya menduga
penerapan UMP masih jauh dari harapan," beber dia menambahkan.
Ia mengatakan, jika sebuah regulasi telah melewati sebuah kajian yang matang, maka setiap unsur yang terkait harus melaksanakan hal tersebut. Jika tidak, langkah pemberian sanksi harus dilakukan.
"Buruh merupakan unsur penting untuk kemajuan suatu perusahaan sementara jika perusahaan maju maka akan berdampak positif pemerintah daerah-daerah, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan," ingat dia lagi.
Menurutnya, kenaikan UMP sebesar Rp 2,1 merupakan hal yang relevan sesuai dengan kebutuhan kehidupan masyarakat di Sumbar. Untuk itu hal tersebut pantas untuk didukung oleh semua unsur terkait. Apalagi sudah lama UMP Sumbar tidak naik yang sebesar Rp 1,9 juta.
Sementara itu, Kepala BPS, Suhariyanto menyebutkan keputusan menaikkan UMP tersebut dilakukan menyeluruh di 34 provinsi Sumbar, dan merupakan amanat PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Kenaikan UMP 2018 ini berdasarkan kondisi inflasi nasional sebesar 3,72 persen, dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Jadi, dari kalkulasi itu UMP 2018 sah naik sebesar 8,71 persen," jelas dia. (publikasi 03)