Tutup Sidang Kedua, DPRD Sumbar Rampungkan Lima Ranperda
PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat hingga masa sidang kedua tahun 2017 ini telah berhasil merampungkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sejak masa sidang pertama, telah dibahas sebanyak 11 Ranperda, termasuk dua Ranperda diluar Program Pembentukan Perda (Propemperda).
Dari 18 Ranperda dan 2 Ranperda di luar Propemperda , DPRD Provinsi Sumatera Barat memiliki satu Ranperda usul prakarsa yaitu Ranperda Kepemudaan. Dalam pembahasannya, Ranperda Kepemudaan tersebut juga diseminarkan untuk menerima masukan dari berbagai kalangan dalam rangka penyempurnaan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga, Kamis (31/8) menjelaskan, penggarapan 11 Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi.
"Selama masa sidang kedua sudah dibahas sebanyak 11 Ranperda termasuk dua Ranperda di luar Propem Perda, lima diantaranya berhasil dituntaskan," kata Arkadius.
Dua Ranperda di luar Propem Perda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal serta Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan demikian, enam Ranperda yang sudah dibahas masih belum rampung pada masa sidang kedua tahun 2017 ini. Ranperda tersebut akan menjadi prioritas pada masa sidang ketiga, disamping 9 Ranperda lainnya yang juga belum digarap DPRD.
Dia mengakui, agenda pembahasan Ranperda tersebut sangat padat. Ditambah lagi, pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2018. *Publikasi/01