Masa Sidang Pertama Ditutup, DPRD Sumbar Bahas Delapan Ranperda
PADANG - Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat pada masa sidang pertama tahun 2017. Tiga Ranperda telah disepakati menjadi Perda sementara tiga lainnya dalam tahap fasilitasi dan dua Ranperda dalam proses pembahasan.
Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna buka tutup masa sidang pertama dan kedua tahun 2017, Selasa (2/5). Hendra menjelaskan, tiga Ranperda merupakan lanjutan dari masa sidang tahun lalu sementara lima Ranperda merupakan Program Pembentukan Perda tahun 2017.
"Pembahasan delapan Ranperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan Perda yang dimiliki DPRD," kata Hendra.
Selain membahas Ranperda tersebut, lanjutnya, DPRD bersama pemerintah provinsi juga melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat tahun 2016-2021. Perubahan tersebut diawali dengan melakukan perubahan terhadap kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah dan saat ini sudah ditangani oleh panitia khusus (pansus).
Sementara itu dalam melaksanakan fungsi anggaran, Hendra menyebutkan belum diagendakan. Pelaksanaan fungsi anggaran baru dilakukan dalam bentuk kegiatan persiapan penyusunan rencana pembangunan daerah. Persiapan itu dimulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, sosialisasi pemakaian e-planning, untuk mewujudkan penyusunan rencana pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sedangkan dari pelaksanaan kegiatan terkait fungsi pengawasan, DPRD telah melakukan evaluasi terhadap berbagai pelaksanaan program dan kegiatan organisasi pemerintah daerah mitra kerja masing-masing komisi di DPRD. Dari evaluasi tersebut, dapat diketahui permasalahan dan kendala dari pelaksanaan program pembangunan tahun sebelumnya.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, menyampaikan laporan kinerja DPRD masa sidang pertama tahun 2017 menyebutkan, tiga Ranperda lanjutan pembahasan masa sidang sebelumnya adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas. Kemudian Ranperda tentang Pengusahaan Air Tanah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Lima Ranperda Propem Perda tahun 2017 adalah Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Nagari. Kemudian, Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Ranperda tentang perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Dari lima Ranperda tersebut, secara prinsip tiga Ranperda sudah tuntas pembahasannya dan menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah," kata Raflis.
Dia menyebutkan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Ketenagalistrikan, Ranperda Propem Perda dan Ranperda Retribusi Jasa Usaha. Sedangkan dua Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Nagari masih dalam proses pembahasan.
"Direncanakan, pada masa sidang kedua tahun 2017 ini dapat disepakati menjadi perda setelah difasilitasi dan dievaluasi oleh Kemendagri," ujarnya.
Raflis menambahkan, disamping itu, caapaian kinerja DPRD pada masa sidang pertama tahun 2017 juga telah menghasilkan sejumlah keputusan. Sebanyak 16 keputusan DPRD dan 16 keputusan pimpinan DPRD telah dilahirkan pada masa sidang pertama tersebut.
DPRD Provinsi Sumatera Barat juga telah melaksanakan kegiatan menampung aspirasi masyarakat baik yang disampaikan lengsung ke gedung DPRD maupun melalui reses-reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD. Hasil reses tersebut diserahkan kepada gubernur untuk dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan daerah sesuai dengan skala prioritas, kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Rapat paripurna tutup masa sidang pertama dan buka masa sidang kedua tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. Dia menyampaikan apresiasi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas DPRD yang dirasakan cukup optimal pada masa sidang pertama tahun 2017.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan tugas DPRD tersebut yang cukup optimal memacu program pembangunan daerah. Berbagai hal yang menjadi masukan dan saran dari DPRD kepada pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat yang ditampung dan disampaikan akan kami jadikan pertimbangan dalam menyusun program pembangunan selanjutnya," kata Nasrul. *Publikasi/01