Konsultasi Ranperda Retribusi, DPRD Sumbar Datangi Kemenhub dan KKP

JAKARTA - Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (22/3) mendatangi dua kementerian. Kedatangan tersebut adalah sebagai konsultasi terkait Ranperda yang dibahas, sehingga mendapat masukan dan saran dari kementerian tersebut.

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi Sofyan dari Jakarta menyampaikan, dua kementerian yang didatangi adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Hari ini kami datang ke Kemenhub dan KKP dalam rangka berkonsultasi terkait pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha," jelasnya melalui hubungan telepon.

Ranperda perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut, menurut Ismunandi, dilakukan seiring adanya pengalihan kewenangan kepada pemerintah provinsi seperti yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Diantara kewenangan yang dialihkan yang mengharuskan perubahan terhadap Perda tersebut adalah pengelolaan terminal angkutan umum tipe B dan retribusi pelabuhan ikan.

"Jadi, substansi dari konsultasi ini adalah mengenai pengelolaan terminal tipe B dan pengelolaan pelabuhan ikan, karena dengan pengalihan kewenangan itu, penarikan retribusi terminal tipe B dan pelabuhan pendaratan ikan merupakan kewenangan provinsi," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam konsultasi tersebut, tim pembahas Ranperda didampingi oleh pejabat dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Pemerintah provinsi Sumatera Barat. Di Kemenhub, tim melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Ismunandi menegaskan, Ranperda ini harus bisa dituntaskan secepatnya agar ada payung hukum bagi penarikan retribusi di terminal tipe B dan di pelabuhan pendaratan ikan. Dia mengungkapkan, saat ini, seiring terjadinya pengalihan kewenangan, ada kekosongan regulasi dalam penarikan retribusi.

"Pengalihan kewenangan sudah berlaku sejak Januari, namun sampai saat ini belum ada regulasi sehingga Pemprov belum melakukan penarikan retribusi di terminal yang telah beralih kewenangan tersebut," lanjutnya.

Menurut Ismunandi, saran dan masukan dari Dirjen Kemenhub yang sangat perlu diperhatikan adalah mengenai pembenahan terminal Tipe B. Saran tersebut menjadi perhatian serius bagi Tim Pembahas Ranperda untuk dilaksanakan terlebih dahulu sebelum penerapan retribusi dilakukan.

"Yang perlu dibenahi terlebih dahulu adalah pembenahan pelayanan. Dengan pengalihan kewenangan ini, pengelolaan harus mendahulukan pembenahan pelayanan sebelum penerapan penarikan retribusi," tegasnya.

Sekretaris Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menegaskan, dalam Perda ini perlu dilakukan pengkajian yang lebih jauh sebelum melakukan penetapan tarif retribusi. Dia menegaskan, penetapan tarif harus lebih efektif dan transparan dan perlu peningkatan pengawasan di lapangan.

"Sebelum penerapan penarikan retribusi, pembenahan terminal tipe B dan pelabuhan perikanan perlu dikaji lebih paripurna mengingat saat ini banyak terminal yang tidak dimanfaatkan. Kalau tidak bisa dimanfaatkan bisa digunakan untuk kegiatan lain," ulasnya.

Dia mengingatkan pentingnya pembenahan baik terhadap infrastruktur maupun terhadap pelayanan. Sarana prasarana harus dibenahi untuk meningkatkan pelayanan, seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola pelayanan terminal. *Publikasi.