Meski berada di kawasan hutan lindung, masyarakat melakukan penambangan pasir, batu dan kerikil (Sirtukil) di kawasan Cagar Alam Kayu Tanam, perbatasan Kabupaten Padang Pariaman- Kabupaten Tanahdatar. Penambangan itu dilakukan dengan cara manual dan diperkirakan menghasilkan sekitar lima truk batu untuk bahan bangunan dalam sehari.
Anehnya, penambangan liar di lokasi yang sering disebut sebagai Kelok Pergedel tersebut seperti dibiarkan oleh pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pasalnya, Pos BKSDA berdiri tak berapa jauh dari lokasi penambangan liar, namun masyarakat dengan bebas menggali tanpa takut berurusaan dengan hukum.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat saat meninjau pelaksanaan perbaikan dan pelebaran ruas Jalan Silaiang, Kamis (23/10) menyempatkan diri mampir dan melihat aktifitas penambangan tersebut. Kedatangan anggota dewan ke lokasi itu didampingi pejabat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sumatera Barat.
Melihat kondisi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Sumbar meminta, pihak BKSDA tidak menutup mata terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Walau bagaimanapun, aktifitas penambangan sirtukil atau aktifitas lainnya dalam kawasan cagar alam jangan sampai terjadi.
"BKSDA jangan tutup mata terhadap hal ini. Jangan sampai kawasan cagar alam rusak akibat aktifitas penambangan atau hal-hal lain karena menjaga kelestarian hutan lindung lebih penting," kata Endarmy, salah seorang anggota komisi IV DPRD Sumbar.
Meskipun aktifitas penambangan sirtukil tersebut dilakukan secara manual, kata Endarmy, namun hal itu tetap tidak bisa ditolerir sebab lambat laun akan merusak kelestarian hutan di dalam cagar alam tersebut.
Endarmy meminta, pihak BKSDA mengambil tindakan menghentikan kegiatan penambangan liar tersebut dan pihak kepolisian membantu. Jika pengrusakan hutan di kawasan itu tidak dicegah, dampaknya kepada masyarakat akan sangat buruk.
Kepala Bidang Pengawasan Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, John Edward yang mendampingi kunjungan kerja komisi IV DPRD Sumbar menegaskan, penambangan yang dilakukan dalam kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan. Meski demikian, terhadap aktifitas penambangan liar tersebut, ia mengaku tidak memiliki kewenangan.
"Kawasan ini merupakan kewenangan BKSDA, jadi Dinas ESDM tidak bisa mengambil tindakan. Penambangan yang dilakukan masyarakat di lokasi ini adalah ilegal dan melanggar aturan," katanya.(padangmedia.com)