PADANG - Tiga dari lima komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kunjungan tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Tata Tertib DPRD.
Dari jadwal kegiatan yang telah diagendakan, tiga komisi yang akan mendatangi Kemendagri adalah Komisi II, Komisi III dan Komisi V. Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis melalui Kasubag Publikasi Aspirasi dan Dokumentasi Lazwardi menyebutkan, kunjungan tersebut adalah untuk konsultasi dalam rangka mencari masukan terkait pembahasan Ranperda dan perubahan tata tertib tersebut.
"Kunjungan ke Kemendagri adalah dalam rangka konsultasi untuk meminta masukan terkait substansi perubahan Tatib DPRD dan masukan dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha," kata Lazwardi, Selasa (21/3).
Dia merinci, Komisi II dan Komisi V di Kemendagri akan melakukan konsultasi terkait perubahan substansi perubahan Tatib DPRD kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda). Perubahan Tatib tersebut dilakukan seiring dengan adanya perubahan terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan pengalihan kewenangan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah.
Sementara Komisi III, lanjutnya, akan berkonsultasi untuk meminta masukan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, terkait pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan Perda tersebut dilakukan juga berkaitan dengan adanya pengalihan kewenangan pemerintah daerah yang diatur di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tersebut.
Menurutnya, kunjungan konsultasi tersebut dimulai hari ini (21/3) dan akan memakan waktu selama empat hari, hingga tanggal 24 Maret mendatang.
Seperti diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah mengagendakan pembahasan terhadap dua Ranperda dan perubahan Tatib DPRD. Selain Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016, Ranperda yang tengah dibahas adalah Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. Ranperda Ketenagalistrikan dibahas oleh Komisi IV yang memiliki tugas salah satunya adalah bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). *Publikasi