PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda). Perda tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Propem Perda.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna, Jumat (17/3) menjelaskan, Ranperda Propem Perda tersebut diajukan oleh pemerintah provinsi dan mendapat dukungan positif dari fraksi-fraksi di DPRD.
"Sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014, penyusunan Perda dilakukan melalui Propem Perda sehingga Perda yang dihasilkan tersusun secara sistematis, terpadu dan terarah sesuai skala prioritas yang jelas," kata Hendra memberikan pengantar pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban gubernur terhadap Ranperda tersebut.
Menurutnya, dengan adanya Ranperda tentang Penyusunan Propem Perda, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda. Diakui, beberapa tahun terakhir banyak Ranperda yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) belum terealisasikan secara keseluruhan.
Terhadap Ranperda Propem Perda tersebut, Hendra menyatakan, pada prinsipnya fraksi-fraksi di DPRD memberikan dukungan yang sangat baik. Namun demikian, untuk penyempurnaan substansi dari Ranperda ada beberapa masukan dan saran dari fraksi-fraksi.
"Diantaranya perlu ada pasal yang mengatur tentang Ranperda yang berasal dari usulan inisiatif DPRD, dalam penyusunannya dibantu tim ahli DPRD yang bersifat ad-hoc," ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Ali Asmar membacakan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan menjadikan masukan dan saran DPRD sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan.
"Dalam pembahasannya nanti, DPRD tentu akan mendalami dan mengkaji secara detail bersama tim dari pemerintah daerah. Saran dan masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi pertimbangan demi penyempurnaan Perda tersebut," katanya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Jumat (17/3) beragendakan mendengarkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda. Pandangan umum Fraksi DPRD ini telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya pada Kamis (16/3).
Tiga Ranperda yang dibahas ini adalah Ranperda tentang Propem Perda, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. *Publikasi.