PADANG - Rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (2/2) menghadirkan mitra kerja dari Organisasn Pemerintah Daerah (OPD) antara lain Badan Kepegawaian Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta beberapa biro di sekretariat provinsi. Raker tersebut merupakan bagian dari pengawasan DPRD dalam rangka mengevaluasi bidang tugas penyelenggaraan pemerintahan untuk mendapatkan solusi perbaikan ke depan.
Dalam rapat dipimpin Ketua Komisi Achiar bersama Sekretaris Komisi Sabrana itu, anggota komisi mendalami berbagai hal terkait kendala yang dihadapi OPD mitra kerja. Tujuannya adalah agar OPD tersebut bisa melaksanakan tugas sesuai kewenangan secara maksimal dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
"Rapat kerja ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan DPRD dalam rangka memantau penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama pada OPD mitra kerja, mengkaji kelemahan dan kendala untuk evaluasi sehingga mendapatkan solusi perbaikan," kata Achiar.
Dalam rapat tersebut, beberapa hal mendasar yang menjadi pertanyaan dari anggota Komisi I adalah sistim informasi manajemen dan administrasi kepegawaian (SIMPEG) dan efektifitas penggabungan Satpol PP dengan Pemadam Kebakaran (Damkar). Anggota Komisi mempertanyakan SIMPEG terkait perubahan OPD dan pengalihan kewenangan sejumlah sub urusan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi yang tentunya juga merubah status dan penempatan pegawai.
Sementara, untuk Satpol PP dan Damkar, pertanyaan lebih kepada efektifitas pelaksanaan tugas pelayanan dan penegakan peraturan daerah (perda) sebab dua bidang tersebut dirasakan memiliki tugas sendiri-sendiri.
Anggota Komisi I Rahayu Purwanti mempertanyakan kesiapan pelaksaan SIMPEG sementara pertanyaan yang juga ditujukan kepada BKD dari anggota Komisi I, Apris adalah mengenai jumlah jabatan eselon di lingkup Pemprov Sumatera Barat.
Terkait hal itu, Kepala BKD Provinsi Sumatera Barat Jayadisman menyatakan siap dan pemindahan dilakukan secara online. Namun, apapun bentuknya, sistim administrasi harus tetapdibuktikan dengan berkas fisik.
"Jadi untuk pendataan sudah dilaksanakan secara online, namun berkas fisik tetap diperlukan," ujarnya.
Dia menambahkan, sekretariat KORPRI saat ini masuk menjadi beban tugas BKD. Sementara untuk tenaga kepegawaian yang berasal dari SMA dan SMK seluruh kabupaten dan kota juga sudah masuk ke dalam Simpeg BKD Provinsi. Termasuk juga pegawai dari sub urusan lain yang sebelumnya berstatus PNS Pemkab/ Pemko.
"Terkait jumlah pejabat eselon saat ini di Pemprov Sumatera Barat berjumlah 1.007 orang terdiri dari 51 pejabat eselon II, 162 pejabat eselon III dan 694 pejabat eselon IV. Jumlah ini bisa bertambah lagi kalau nanti sudah terbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa instansi," ujarnya.
Sementara untuk efektifitas pelaksanaan tugas Satpol PP dan Damkar dengan adanya penggabungan antara lain datang dari Sekretaris Komisi I, Sabrana dan anggota Komisi I Taufik Hidayat. OPD tersebut digabungkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016.
Anggota Komisi I Taufik Hidayat mempertanyakan, apakah pelaksanaan tugas Satpol PP dan Damkar bisa sejalan dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian juga anggota komisi I Apris dan Sekretaris Komisi, Sabrana.
"Apakah ini akan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengingat Satpol PP dan Damkar memiliki tugas masing-masing," tanya Taufik.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Biro Organisasi Setprov Sumatera Barat Irwan menjelaskan, penggabungan Satpol PP dan Damkar dalam satu OPD merupakan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bidang tugas pemadam kebarakan dimaksud lebih kepada pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan kebakaran di kawasan permukiman.
"Sedangkan untuk tugas pemadam kebakaran di hutan merupakan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," kata Irwan.
Terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Kepala Satpol PP Damkar Provinsi Sumatera Barat Zul Aliman menjelaskan, saat ini Satpol PP Damkar memiliki 169 personil, terdiri dari 110 personil berstatus PNS, 51 personil berstatus tenaga kontrak dan 8 personil merupakan tenaga kontrak kategori dua (K2) yang terlambat pengangkatan.
Mayoritas, personil tersebut diposkan di kantor gubernur, rumah dinas, kantor-kantor lain, gedung Rohana Kudus dan Istana Bung Hatta. Secara berkala, Satpol PP Provinsi turun melakukan operasi terkait pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.
"Dalam operasi, Satpol PP Provinsi berkoordinasi dengan Satpol PP dari kabupaten/ kota," kata Zul Aliman.
Dia menjelaskan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan penerbitan perizinan pertambangan tidak lagi berada di kabupaten/ kota tetapi merupakan kewenangan provinsi. Jadi, izin yang dikeluarkan bupati/ walikota untuk pertambangan tidak berlaku lagi.
Sementara terkait pelaksanaan penyidikan, dia mengaku masih banyak kelemahan karena keterbatasan personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Baik di pemerintah provinsi maupun di pemerintah kabupaten/kota.
"Keterbatasan PPNS tentu akan menyulitkan penyidikan. Di kabupaten/ kota sendiri, baru enam daerah yang siap dengan PPNS. Keterbatasan ini menjadi kendala proses penyidikan bisa sampai ke tingkat putusan hukum di pengadilan," ujarnya.
Dia menambahkan, penggabungan Satpol PP dan Damkar adalah semata karena aturan yang ada mengharuskan. Kalau nantinya ada aturan baru untuk dipisahkan, tentunya pelaksanaan tugas penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum di Satpol PP serta penanganan bencana kebakaran yang melekat di Damkar bisa lebih efektif.
Terkait kelemahan dan kekurangan yang masih ada, Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia dalam kesempatan itu berharap, OPD yang mengalami kendala dalam penganggaran mendapat dorongan dan dukungan dari DPRD sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD bisa lebih maksimal.
"Karena terjadinya perubahan pada OPD tentu akan terjadi kekurangan dan kelemahan. Kami berharap, DPRD memberikan dukungan sehingga seluruh OPD yang ada ke depan dapat melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi secara lebih maksimal," harapnya.
Dia juga mengingatkan, seluruh OPD Pemprov dapat melakukan percepatan dalam penyesuaian terhadap aturan-aturan yang baru. Berbagai kendala hendaknya dilakukan koordinasi sehingga mendapatkan solusi. Keterbatasan yang terjadi hendaknya tidak menjadi ganjalan dalam rangka peningkatan kinerja. *Publikasi.