Rapat Kerja Komisi III DPRD Sumbar dengan Mitra Kerja Biro Aset, Dinkop UMKM

Rapat kerja Komisi III DPRD Sumbar dengan mitra kerja Selasa 31 Januari 2017.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat dengan mitra kerja, Selasa (31/1). Rapat kerja tersebut dalam rangka mengevaluasi program pembangunan tahun 2016 serta menyusun pelaksanaan program tahun 2017 ini. Ini merupakan rapat kerja pertama komisi-komisi DPRD Sumatera Barat dengan mitra kerja setelah rolling komisi, pekan lalu.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Afrizal didampingi Wakil Ketua Komisi Burhanuddin Pasaribu dan Sekretaris Ismunandi Sofyan itu, dari mitra kerja hadir antara lain Kepala Dinas Koperasi UMKM Zirma Yusri, Kepala Biro Aset Setprov Ahmad Yani dan Direktur Utama PT Jamkrida Munandar Kasim.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz mengingatkan, pemerintah provinsi melalui Dinas Koperasi UMKM hendaknya memiliki terobosan dalam rangka pembinaan koperasi di Sumatera Barat. Koperasi jangan asal diberi bantuan saja tetapi harus melihat kelayakannya.

"Jangan asal memberikan bantuan, harus dilihat kelayakannya dulu. Apakah koperasi itu aktif dan menjalankan usaha secara normal," katanya.

Sementara, Marlis, anggota Komisi III DPRD Sumbar lainnya meminta pemerintah sebaiknya membubarkan saja koperasi yang sudah tidak aktif atau tidak berjalan secara normal. Koperasi hendaknya dipantau progres perkembangannya, tidak sekedar laporan di atas kertas.

"Pemerintah juga harus ada program yang lebih strategis dari sekedar pelatihan dalam rangka pembinaan dan pengembangan yang lebih terukur," tegasnya.

Sementara terkait aset, anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat Darman Sahladi meminta persoalan aset daerah harus segera dituntaskan. Menurutnya, sangat banyak aset daerah terutama berupa lahan dan bangunan yang belum jelas hingga saat ini.

"Ini harus segera dituntaskan agar aset daerah tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut. Saat ini, sangat banyak aset yang tidak jelas seperti lahan yang tidak bersertifikat, statusnya tidak jelas dan sebagainya," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Zirma Yusri mengakui, koperasi berbeda dengan perusahaan karena dikelola oleh banyak orang. Pembinaan terus dilakukan dan ke depan akan ditingkatkan. Namun untuk bantuan, dia mengaku tidak ada program pemberian bantuan modal untuk koperasi.

"Program yang dilaksanakan hanya sebatas kepada pembinaan dan pendampingan, tidak ada program pemberian bantuan modal," ujarnya.

Sedangkan, mengenai aset, Kepala Biro Aset Setprov Sumatera Barat Ahmad Yani menuturkan, kewenangannya hanya sebatas kepada pengadministrasian dan pencatatan terhadap aset milik daerah. Untuk kewenangan seperti mensertifikatkan, memasang plang kepemilikan dan sebagainya merupakan kewenangan dari instansi pengguna aset terkait.

"Namun demikian, kami akan melakukan koordinasi dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) pengguna aset terkait hal ini agar seluruh OPD pengguna aset segera melakukan pendataan dan mensertifikatkan aset lahan yang dibawah kewenangannya," katanya.

Diakui, saat ini masih banyak aset daerah yang belum jelas statusnya. Misalnya dari aset berupa tanah yang berjumlah lebih 400 persil, baru sebagian kecil yang sudah jelas statusnya, memiliki sertifikat. Untuk itu, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan OPD pengguna aset terkait untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. *Publikasi