Pemprov Sumbar Tingkatkan Kepemilikan Saham di Askrida

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda nomor 12 tahun 2015, Liswandi menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna, Senin (30/1).

Padang, Set DPRD----Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) merencanakan akan meningkatkan kepemilikan saham di PT Asuransi Bangun Askrida. Rencana tersebut diawali dengan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas.

Rancangan Perda (Ranperda) perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2015 tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui rapat paripurna, Senin (30/1). Pembahasan Ranperda tersebut sudah dilaksanakan sejak masa sidang ketiga tahun 2016 lalu.

Ketua Panitia Pembahasan Ranperda perubahan kedua Perda nomor 12 tahun 2015, Liswandi menyampaikan laporan akhir pembahasan menyatakan, penyertaan modal pada Askrida sangat positif dan memiliki prospek yang bagus. Posisi Sumatera Barat sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan berskala nasional tersebut perlu dipertahankan melalui peningkatan penyertaan modal.

"Penyertaan modal sangat positif dan memiliki prospek cukup bagus. Daerah lain sangat berminat untuk meningkatkan kepemilikan saham sehingga posisi Sumbar sebagai pemegang saham pengendali harus dipertahankan," kata Liswandi.

Kesimpulan tersebut, lanjutnya, diperoleh setelah melakukan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait, kajian pembahasan mendalam dan studi banding ke beberapa daerah. Saat ini, Sumbar merupakan pemegang saham terbesar di Askrida dengan 329 lembar saham senilai Rp32,390 miliar atau 16,79 persen.

"Dengan komposisi saham tersebut, Sumbar berposisi sebagai pemegang saham pengendali dari perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Pemerintah Provinsi se Indonesia itu," ujarnya.

Dia memaparkan, investasi Pemprov Sumatera Barat pada PT Askrida telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui deviden yang diterima sejak tahun 2005 hingga tahun 2015 telah mencapai Rp93 miliar lebih. Tahun 2015, deviden yang diterima sebesar Rp16,298 miliar.

"Berarti penerimaan deviden telah jauh melebihi modal yang diinvestasikan pada PT Askrida," tambahnya.

Total penambahan penyertaan modal yang akan dimasukkan ke perusahaan yang bergerak di sektor asuransi tersebut menurutnya adalah sekitar Rp32,390 miliar lagi dengan tujuan untuk meningkatkan PAD. Untuk menambah modal, harus dilakukan melalui perubahan terhadap Perda.

Liswandi menyatakan, dengan berbagai kajian yang telah dilakukan oleh Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai Panitia Pembahas, diperoleh kesimpulan penambahan penyertaan modal tersebut perlu dilakukan. Penambahan tersebut tentunya harus dilakukan melalui perubahan Perda sehingga membuka ruang untuk itu.

Rapat paripurna pengambilan keputusan untuk penetapan Perda tersebut dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim didampingi tiga wakil ketua DPRD. Rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. Bersama dengan Ranperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2015, juga ditetapkan Ranperda Pengusahaan Air Tanah menjadi Perda. */Publikasi