PADANG, Set DPRD---- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat diminta untuk lebih fokus dan meningkatkan kinerja sesuai tugas, fungsi, hak dan kewenangannya. Dimulainya penyelenggaraan dari pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari kabupaten/ kota ke provinsi merupakan tantangan berat yang harus dihadapi.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM menyatakan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah dengan adanya peralihan tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kondisi ini hendaknya menjadi tantangan dan momentum bagi semua pemangku kepentingan, aparatur pemeritah daerah dan anggota DPRD untuk bersama-sama mendorong peningkatan kinerja dan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Hendra saat membuka rapat paripurna DPRD, Jumat (27/1).
Hendra menegaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis. Dukungan dan kinerja lembaga DPRD sangat diperlukan untuk penyelenggraan pemerintahan yang lebih berkualitas.
"Sejalan dengan semakin beratnya tantangan dan tuntutan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2017, pimpinan DPRD mengajak anggota DPRD untuk dapat lebih fokus dan meningkatkan kinerja serta profesionalisme sesuai tugas, fungsi, hak dan kewenangannya," ajaknya.
Hendra menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), tahun 2017 telah diprogramkan sebanyak 19 Ranperda. 16 Ranperda merupakan usul pemerintah daerah dan tiga Ranperda merupakan usul prakarsa DPRD. Target kinerja pembentukan Perda tersebut perlu diwujudkan bersama dengan pemerintah daerah.
"Kinerja pembahasan hendaknya tidak hanya berorientasi pada aspek kuantitas tetapi juga kualitas. Perda yang dihasilkan hendaknya betul-betul dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat," lanjutnya.
Lebih jauh, dia juga menyinggung mengenai kinerja dalam pelaksanaan fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. DPRD perlu mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
"Demikian juga dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Keberhasilan atau kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari efektifitas pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk itu, dari pengawasan yang dilakukan hendaknya melahirkan rekomendasi yang konstruktif," ulasnya.
DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pertama di tahun 2017 ini dengan melakukan perombakan terhadap susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). AKD yang dilakukan penyegaran dan dinamisasi adalah Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda dan komisi-komisi. */Publikasi