Padang, Set DPRD---Anggota DPRD Sumbar, H. M. Nurnas,ST mengaku kaget ketikan melihat anggaran untuk dua lembaga negara yang dibentuk oleh Provinsi Sumbar berdasarkan UU, Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Sumatera Barat (Sumbar) positif tanpa anggaran di APBD 2017.
"Saat pandangan akhir APBD Sumbar 2017, semua fraksi sudah mengingatkan agar anggaran untuk KI dam KPID dialokasikan. Bahkan saat rapat finalisasi DPRD dengan Badan Anggarannya sudah menyepakati untuk masuk APBD, bedasarkan substansi dan tugas dua lembaga ini," ungkap H. M Nurnas kepada wartawan beberapa waktu lalu di Padang.
Dijelaskan H.M Nurnas, masuknya difinalisasi oleh Banggar, DPRD sudah senang, tapi faktanya setelah dilakukan pengecekan anggaran untuk KI dan KPID Sumbar nol di APBD Sumbar 2017. "Saya sudah cek dokumen baik ke Bappeda maupun DPKA tidak ada anggaran dua lembaga itu," ujarnya.
Padahal menurut Nurnas, dua lembaga yang dibentuk atas perintah oleh UU dan pembentukannya dilakukan oleh Pemprov dan anggarannya pun disediakan oleh Pemprov, tentu menjadi kewajiban Pemprov, tapi sekarang Pemprov diganjal oleh PP 18 tahun 2016 tentang organisasi pemerintahan daerah.
"KI dan KPID itu secara legal formal sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dua lembaga itu bekerja berdasarkan SK Gubernur, Gubernur harus bertanggungjawab terkait nolnya APBD untuk dua lembaga ini," sebut Nurnas.
Ditambahkan Nurnas, khusus untuk KPID, sekarang ini lembaga tersebut sedang dalam proses akhir penetapan komisionernya. Ada 21 nama yang lolos seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dan sedang menunggu jadwal menunggu jadwal fit and propertest oleh DPRD Sumbar. "Kalau di APBD Sumbar tidak ada anggarannya, buat apa dilanjutkan seleksi lagi, toh anggaran kegiatan dan honornya tidak ada. Lebih baik dihentikan saja kelanjutan proses seleksinya," kata Nurnas.
Lebih lanjut Nurnas menyebutkan, yang lebih naas lagi adalah nasib lembaga Komisi Informasi Sumbar, sesuai masa jabatannya, periode komisioner ini masih ada dua tahun lagi masa tugasnya. Tentu dengan tidak adanya anggaran, maka nasib komisioner ini akan terkatung-katung.
"Tanpa anggaran bagaimana KI akan bekerja baik melakukan kegiatan maupun honor mereka baik honor komisioner maupun gaji pegawai honorarium, tidak ada di APBD Sumbar 2017," ujar Nurnas.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengakui tak ada anggaran KI di APBD Sumbar 2017. Pihaknya juga sudah melakukan tracking memang tidak ada dan terus melakukan upaya mencari solusi terkait soal nol anggaran ini. "Peluang solusi untuk masalah ini sudah ada, yakni Surat Mendagri nomor 910/5005/SJ yang ditandatangani Mendagri Tjahyo Kumulo kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia bersifat segera tentang tanggapan atas perencanaan dan penganggaran lembaga Komisi Informasi yang ada di provinsi dan kabupaten/kota," jelas Syamsu Rizal.
Diterangkan Syamsu Rizal, pada poin dua huruf c, berkaitan dengan pembentukan komisi informasi provinsi/kabupaten/kota berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tidak sejalan dengan pengaturan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerag, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan menjadikan sebagai bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
"Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai huruf c itu, maka pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah berpedoman kepada Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber pada APBD sebagaimana diubah tiga kali dengan Permendagri 14 Tahun 2016, ini yang lagi kita upayakan dan berharap Pak Gubernur mengeluarkan solusi," ujar Syamsu Rizal.
Secara bersamaan, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar ,Adrian Tuswandi, SH mengatakan KI tetap bekerja dan KI akan profesional saja. Bahkan semua sengketa informasi yang sudah diregister tetap dituntaskan sebegaimana tugas dan wewenang yang diberikan UU 14 Tahun 2008.
"Ini tanggungjawab harus kita kerjakan, ada atau tidak anggaran di APBD. Bahkan minggu depan sidang sengketa informasi sudah dijadwalkan, yakni sidang soal sengketa informasi publik dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi. Selain itu juga ada register baru, yakni pemohon LBH Padang dengan Dinas ESDM Sumbar dan YCM dengan termohon Dinas Kehutanan Sumbar. Semuanya itu akan tetap kita selesaikan di persidangan sengketa informasi sebagai tanggungjawab amanah UU 14 tahun 2008," tukas Adrian. */Publikasi/HL