Padang, Set DPRD---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sampaikan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Penyampaian Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sumbar ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/11) kemarin, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.
“Ranperda ini merupakan gagasan dari Komisi V DPRD Sumbar dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang No.3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional,†ungkap Ketua Komisi V DPRD Sumbar Drs.H. Apris dalam laporannya.
Dijelaskan Apris, penyusunan Ranperda ini tidak lepas dari kondisi penyelenggaraan keolahragaan yang belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut dapat dilihat dari turunnya prestasi atlet Sumbar pada penyelenggaraan event-event olahraga, baik itu regional maupun nasional.
“Hal lainnya adalah belum terkoordinirnya pendanaan kegiatan olahraga dengan baik, belum jelasnya pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan belum terbangunnya kesadaran masyarakat akan arti penting olahraga dalam rangka melahirkan masyarakat yang sehat dan cerdas,†terang Apris.
Dikatakannya, dari pendalaman yang dilakukan dengan berbagai pihak, permasalahan yang terjadi dalam pembangunan bidang keolahragaan ini adalah belum optimalnya kemauan politik pemerintah dalam penyelenggaraan, baik dari segi olahraga pendidikan, rekreasi maupun prestasi.
“Selanjutnya sistem pembinaan belum terarah dan berkesinambungan, contohnya adalah ketika ada event olahraga baru atlet dipersiapkan dengan tergesa-gesa, sehingga hal tersebut berakibat proses pembibitan dan peningkatan prestasi belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,†tukas Apris.
Apris menambahkan, faktor lainnya adalah kualitas sumber daya manusia yang rendah, seperti kualitas pelatih dan kurang optimalnya peran guru pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah serta masih terbatasnya sarana dan prasarana olahraga. Selain itu, juga masih belum jelasnya pemahaman dan penerapan pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah.
“Padahal dari segi jumlah penduduk, Sumbar memiliki penduduk lebih kurang 5,5 juta jiwa. Jumlah tersebut merupakan sumber daya manusia yang cukup untuk melahirkan bibit-bibit yang potensial pada berbagai cabang olahraga,†ucap Apris.
Apris juga menjelaskan, dalam Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini juga mengatur tentang kesejahteraan atlet. Oleh karena itu, pihaknya ingin adanya masukan dan dukungan dari semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi Sumbar guna penyempurnaan Ranperda inisiatif ini. */Publikasi