Pembahasan Ranperda Jasa Konstruksi, Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum


PADANG- Perkembangan dunia konstruksi saat ini telah mengalami banyak perubahan yang signifikan. Kemajuan teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia telah mendorong sektor konstruksi menjadi semakin modern, efektif, dan berdaya saing. Konstruksi hari ini tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik semata, tetapi juga menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi nasional maupun daerah, termasuk bagi kemajuan Provinsi Sumatera Barat.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi membuka rapat paripurna, Senin (15/12/2025). Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada 8 Desember 2025 lalu.

"Perkembangan jasa konstruksi telah membawa perubahan signifikan, ditambah lagi perkembangan teknologi yang membuat jasa konstruksi semakin modern, efektif dan berdaya saing," kata Muhidi.

Dia menambahkan, konstruksi di Sumatera Barat saat ini sangat menjadi perhatian. Buktinya adalah adanya beberapa pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol Padang-Pekanbaru dan pembangunan jalan laying Sitinjau Lauik.

"Infrastruktur ini menjadi modal besar dalam mempercepat mobilisasi barang dan jasa, memperkuat distribusi kebutuhan pokok, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah," lanjutnya.

Muhidi menjelaskan, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan nota pengantar ranperda tersebut pada rapat paripurna sepekan sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan jasa konstruksi, termasuk pelatihan tenaga ahli dan pengelolaan sitem informasi jasa konstruksi.

Dia melanjutkan, sebelumnya ProvinsiSumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Namun menurutnya perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah saat ini.

"Sehingga perda tersebut perlu diganti dengan peraturan baru yang lebih komprehensif, teknis, dan responsive terhadap kondisi daerah saat ini," ujarnya.

Sementara itu, seluruh fraksi-fraksi dalam pandangan umumnya menyampaikan pada prinsipnya setuju ranperda tersebut untuk dibahas menjadi peraturan daerah. Namun demikian, sejumlah catatan, saran, dan masukan menyertai dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan sehingga peraturan daerah yang dilahirkan bisa diaplikasikan secara baik dalam penerapannya. P