Pemeringkatan Keterbukaan Informasi, Sekretariat DPRD Sumbar Terima Visitasi Tim Monev Komisi Informasi

PADANG- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi dalam rangkaian pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2025, Senin (3/11/2025). Tim Monev KI diketuai Mona Sisca tersebut melakukan visitasi untuk verifikasi faktual terhadap presentasi badan publik yang masuk tiga besar penilaian pada kategori OPD. "Kedatangan Tim Monev ini adalah untuk visitasi, dalam rangka verifikasi faktual terkait pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2025 setelah Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat masuk nominasi tiga besar dalam pemeringkatan untuk kategori OPD," kata Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Maifrizon. Ketua Tim Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Mona Sisca menjelaskan, visitasi faktual yang dilakukan tersebut adalah tahapan dari proses pemeringkatan keterbukaan informasi. Tujuan visitasi adalah melakukan verifikasi faktual terhadap ketersesuaian data yang diinput dan dipresentasikan oleh badan publik yang telah dilakukan sebelumnya. "Sekretariat DPRD Sumatera Barat masuk dalam tiga besar pemeringkatan badan publik untuk kategori OPD dan telah menginput data serta melakukan presentasi sebelumnya, jadi sebagai bagian dari proses ini adalah visitasi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ketersesuaian data," kata Mona. Mona menyampaikan, sejauh ini Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat telah cukup berhasil dalam mempertahankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Dari hasil visitasi yang dilakukan, hal itu tergambar bahwa penerapannya telah berjalan sesuai harapan. Meski demikian, Mona menegaskan, pemeringkatan jangan dijadikan sebagai tujuan akhir dari penerapan keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan karena merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi dari seluruh badan publik. "Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik dan hak masyarakat untuk tahu, mendapatkan akses informasi dengan mudah; Jadi keterbukaan jangan hanya sampai di pemeringkatan, namun hendaknya diterapkan sebagai wujud dari transparansi badan publik kepada masyarakat," tegas Mona. 01